Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Berdalih Hujan, Imelda Budianto Membantah Tabrak Korban

Penakhatulistiwa.com – Sidang lanjutan kasus tabrak lari yang menyeret Imelda Budianto kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (24/7).

Saat persidangan, terdakwa mengatakan saat menabrak Lauw Vina alias Vivi (korban) tidak mengetahui dengan alasan pandangannya terganggu hujan.

Related Posts
1 of 471

Anehnya, saat Ketua Majelis Hakim Yulisar mempersoalkan masalah hujan deras atau rintik-rintik, terdakwa mengakui jika saat kejadian penabrakan posisi hujan rintik-rintik.

“Masa (hujan rintik-rintik red) gak kelihatan?” ujar hakim Yulisar.

Bahkan, Terdakwa juga mengaku setelah insiden tersebut sempat dihentikan satpam supaya menyelesaikan masalah penabrakan. Namun terdakwa tidak berhenti dengan alasan buru-buru mengantar anaknya les.

Selain itu, Terdakwa juga menungkapkan jika dipanggil kembali oleh kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah ini. Lagi-lagi dia beralasan sudah ada jadwal pergi ke China untuk menjenguk kakak ibunya yang sakit.

Menanggapai keterangan terdakwa, kuasa hukum korban, Andry Ermawan dan Ronald Napitupulu menyatakan bahwa Terdakwa dalam keterangannya sangat berbelit-belit. Mestinya mendapat penilaian tersendiri dari hakim sebagai hal yang memberatkan.

Sebab, dari awal kesaksian korban, saksi kunci atau saksi mahkota yakni satpam Joko dan Bagus Putra Nusantara dan diperkuat dengan sidang di tempat atau PS yang dilakukan oleh Hakim PN Surabaya terlihat terang benderang bahwa terdakwa memang salah.

“Jadi sangatlah jelas adanya unsur kesengajaan atau niat terdakwa untuk menabrak korban klien kami Lau Fina di area parkir Marlion school Surabaya didudukung juga dengan rekman CCTV yang ada,” ujar Andry, Rabu (24/7/2019).

Menurut Andry, dalam penerapan pasal kasus ini bukanlah pasal 351 KUHP jo pasal 360 KUHP melainkan pasal 338 KUHP.

Sementara Ronald Napitupulu menambahkan bahwa dari rangkaian fakta persidangan terungkap jika perkara ini bukanlah tabrakan biasa, tapi ada unsur kesengajaan yang dilakukan terdakwa yang bisa membahayakan nyawa korban.

“Kami juga heran sejak dakwaan jaksa dibacakan selalu disebutkan korban diserempet, namun fakta yang terungkap dari keterangan saksi kunci dan juga saat Pemeriksaan Setempat jelas ditabrak, masak sudah jelas seperti itu masih dikatakan pengniayaan ringan? Itu kan sama saja mengingkari fakta persidangan,” ujar Ronald menambahkan.

Untuk itu, Kuasa Hukum dari korban berharap agar hakim membuka matanya secara jelas terhadap kasus yang menimpa kliennya agar terdakwa bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal. Dari fakta semuanya, Jaksa harus menuntut terdakwa dengan tuntutan tinggi bukan tuntutan percobaan.

“Agar keadilan itu ada. Untung saja klien saya tidak cacat permanen dan hal itu bisa saja terjadi kalau klien saya tidak diberitahu saksi Joko kalau mendadak ada mobil terdakwa sengaja menabrak dirinya,” tegasnya. Red

READ  Danpom Lantamal V Pimpin Acara Kenaikan Pangkat 20 Prajurit

Leave A Reply

Your email address will not be published.