Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Dewan Pengawas LPKAN Indonesia Desak Walikota Surabaya Bebaskan Surat Ijo

Penakhatulistiwa.com – Dewan Pengawas DPP (LPKAN) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia DR. M.Mufti mubarok S.H, S.Sos menyoroti persoalan surat ijo di daerah Kota Surabaya.

Dalam konfrensi Press di gedung DPRD Surabaya, saat mendampingi Persatuan Pemegang Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) mendesak konflik Surat ijo harus segera diakhiri sebelum masa jabatan Walikota Surabaya yang akan berakhir tahun depan. “Kami ingin ada kado istimewa,” ujarnya.

Related Posts
1 of 552

Karena Walikota Surabaya dalam tahun ini mengobral hibah pada Institusi seperti Kepolisian dan Kejakasaan. Oleh karenanya pemegang surat ijo yang sudah lama berharap harus juga mendapat penyelesaian menjadi Surat Hak Milik (SHM).

Dalam pernyataanyaa usai bertemu Komisi A DPRD Kota Surabaya, polemik soal pengakuan lahan yang saat ini dilabeli surat ijo oleh Pemkot Surabaya, ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pemilik tanah milik negara. Seharusnya bisa merealisasikan pelepasan status lahan surat ijo.

“Pemukim lahan surat ijo ini asal usulnya jelas yakni jual beli, dan memiliki kelengkapan surat yang lengkap. Pertanyaannya, apa yang menjadi dasar Pemkot mengaku sebagai asetnya, lah PBB masih kami yang bayar,” ucap Endung Sutrisno juru bicara P2TSIS. Rabu (24/07/2019).

Setelah mendapatkan label surat ijo, kata Endung, Pemkot Surabaya tidak membebani dengan kewajiban membayar Retribusi. Kalau memang mengaku sebagai pemilik aset, tentunya hanya diwajibkan membayar retribusi.

“Sementara untuk PBB menjadi kewajiban pemilik. Lha ini dua-duanya menjadi tanggung jawab kami. Jelas ini memberatkan dan terindikasi adanya akal-akalan,” terang Endung.

Oleh karenanya, atas nama seluruh warga pemegang surat ijo, Endung meminta kepada Risma selaku Wali Kota yang masa tugasnya akan berakhir pada tahun 2020, bisa memberikan warisan baik bagi warga yang status pemukimannya menjadi polemik.

Menurutnya, prestasi Walikota telah berhasil membangun Kota Surabaya, dan telah menjadi pejabat wali kota tingkat dunia, ini sangat membanggakan buat Kota Pahlawan. Namun, semua itu belum dianggap tuntas jika belum bisa membebaskan persoalan dari cengkeraman status surat ijo.

“Kalau ini bisa dilakukan Bu Risma, tentu ini akan menjadi kejutan yang manis bagi kami semua, karena keberhasilannya telah ditutup dengan kado yang membahagiakan untuk warga Surabaya di akhir masa tugasnya sebagai Wali Kota. Artinya telah tuntas semua tanggung jawabnya sebagai pemimpin,” ungkapnya.

Endung menegaskan jika pihaknya akan siap mengikuti aturan yang berlaku, andaikan Pemkot Surabaya memberikan peluang untuk permohonan hak milik kepada negara. Karena lahan yang ditempati selama puluhan tahun bahkan turun menurun ini statusnya tanah negara. “Bukan milik siapapun termasuk Pemkot Surabaya,” tutupnya

Diketahui, sebelumnya juga muncul tuntutan yang sama dari warga Bozem Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya, yang meminta agar Pemkot Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap pemohon hak kepemilikan lahan pemukiman yang statusnya tanah negara. 21k

READ  'POS JUMRAH' Polres Blitar dengan Kegiatan Sosial untuk Masyarakat

Leave A Reply

Your email address will not be published.