Penakhatulistiwa.com – Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon berencana akan melakukan pemindahan tempat Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Battembat, Kecamatan Tengahtani. Pasalnya, tempat tersebut tidak layak untuk dijadikan RPH.
Untuk itu, rencana tersebut dilakukan pada 2021 mendatang dan Pemkab Cirebon sudah menyiapkan lahan seluas 3 hektare untuk pembuatan RPH yang baru diwilayah Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dr. Ir. H Ali Efendi, MM diruang kerjanya, Selasa (30/7/2019) siang.
Menurutnya, RPH bisa dikategorikan memenuhi syarat diantaranya memiliki luas lahan minimal 2 hektare, jauh dari tempat permukiman warga dan pembuangan limbah harus sesuai. “Dari segi apapun RPH Battembat harus dipindah,” tegas Ali kepada awak media ini.
Artinya, Ali mengatakan jika tempat RPH tersebut tidak dipindah nantinya proses pemotongan hewan sapi tidak boleh dipotong pada RPH tersebut.
Meski begitu, Ali mengaku ketersediaan daging sapi di wilayah Kabupaten Cirebon sangat ketergantungan pada RPH Battembat.
Lanjutnya, tempat pencarian lokasi RPH tidaklah mudah baginya karena pembuangan limbah harus berteknologi baik. “Dengan teknologi yang baik, Insyaallah limbah bisa teratasi,” jelasnya.
Ali menambahkan, Pemkab Cirebon sudah menyiapkan lahan seluas 14 hektare untuk relokasi tempat RPH yang baru. Namun pihaknya hanya membutuhkan lahan tersebut seluas 3 hektare. “Ada 14 hektare punya pemerintah daerah, kita membutuhkan 3 hektare. Yang 2 hektare untuk RPH dan kantor, dan 1 hektare untuk pengembangan. Jadi totalnya 3 hektare,” terang Ali.
Ali menegaskan pemindahan RPH Battembat bukanlah sekedar wacana belaka. “Hampir dipastikan karena semua pihak termasuk Bapedda dan BKAD,” tegasnya.
Dengan rencana pemindahan tempat RPH tersebut, Ali mengatakan, bahwa Pemprov Jabar sudah menyiapkan anggaran untuk pembuatan tempat RPH yang baru. “Kalau Pemprov sudah nantang tahun 2020,” tutur Ali.
Sejauh ini, persiapan tersebut, Ali mengaku ada permasalahan Detail Engineering Design (DED) 2019 artinya rancangan kontruksi secara detail kemudian proses pertanahan mungkin dilakukan pada 2020 mendatang. “Jadi Insyallah tahun 2021 dan Provinsi sudah siap untuk dibangun,” kata Ali.
Kendati begitu, Ali menjelaskan rencana pemindahan tempat RPH sudah mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar. “Pertama masyarakat penjagal hewan diberi tahu kalau misalnya gak dipindah, ya ditutup dan mereka akhirnya sudah tandatangan setuju,” pungkasnya.
Sebab berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi, Ali menjelaskan masyarakat Kelurahan Kenanga merespon baik dengan rencana pemindahan tempat RPH diwilayah tersebut. “Karena dampak ekonominya tadi ada Kuliner, tenaga kerja,” pungkasnya.
Ali berharap kedepannya dengan rencana pemindahan tempat RPH berjalan dengan lancar. Mu