Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Soal Penahanan Ijazah, Gapenta Minta Ketegasan Pemkab Cirebon

Penakhatulistiwa.com – Wakil Ketua Dewan Pendidikan sekaligus menjabat sebagai Ketua DPK Gepenta Kabupaten Cirebon, Drs. Mahmud Mansyur,. MMPd menyatakan, agar Pemkab Cirebon harus segera ambil sikap dan kebijakan terkait banyaknya ijazah anak-anak yang sudah lulus sekolah tetapi banyak ijazah yang masih tertahan oleh pihak sekolah.

“Maaf Pak Plt Bupati, Ketua DPRD dan Kadisdik Kabupaten Cirebon harus mengambil sikap dan kebijakan terkait banyaknya ijazah anak-anak yang sudah lulus tapi ijazahnya masih tertahan oleh pihak sekolah, karena belum lunasnya pembayaran pungutan,” kata Mahmud saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat (2/8/2019) siang.

Related Posts
1 of 551

Menurutnya, banyak ijazah anak-anak yang tertahan di beberapa sekola negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Cirebon. “Karena ijazah adalah haknya anak, sedangkan pembiayaan pendidikan adalah kewajiban pemerintah pusat, provinsi, Pemkab dan orang tua,” jelasnya.

Sebagai Wakil Ketua Dewan Pendidikan, Mahmud menegaskan persoalan penahanan ijazah milik anak didik merupakan suatu pelanggaran hukum. “Yang bisa dikategorikan hukum pidana,” tegasnya.

Mahmud mengingatkan bahwa anak didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. “Anak didik tidak punya kewajiban untuk membiayai proses pendidikan, karena itu kewajiban dari Pemerintah, masyarakat dan orang tua,” tandasnya.

Ia mengajak pihak terkait agar persoalan penahanan ijazah tidak terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon. “Jadi mari bebaskan dan berikan hak atas ijazah,” jelasnya.

Jika hal tersebut masih terjadi, Mahmud berencana akan memobilisir gerakan untuk melakukan gugatan secara hukum (Class Action).

Karena menurut dia, seperti diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Tentang Hak Perlindungan Anak. “Kepada para pihak yang berwenang dan punya kewajiban membiayai dan melaksanakan proses pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945,” pungkasnya.

Jika hal tersebut terjadi, maka kata dia, Pemkab Cirebon dan Dinas Pendidikan lah yang harus bertanggung jawab. “Kita akan bantu siapkan solusi dengan cara Pemkab harus membuat regulasi dan kebijakan Pemkab terkait pengelohan CSR,” ujar Mahmud.

Lebih kongkritnya, Mahmud menambahkan, akan mendesak Pemkab Cirebon untuk payung hukum. “Agar kita bisa mencarikan anggaranya melalui CSR, yang sekarang ini tidak jelas darimana saja, berapa nilainya dan digunakan untuk apa,” terangnya.

Lanjutnya, jika dana tersebut dialihkan peruntukannya, Mahmud menilai untuk membiayai dan membantu untuk menyelesaikan permasalahan di Pendidikan. “Kan jelas manfaatnya untuk menuntaskan wajar 12 tahun yang sementara ini Kabupaten Cirebon masih rendak APK nya,” tutup Mahmud akhiri perbincangannya.

Sementara itu, Saat dihubungi awak media ini melalui telepon selulernya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Asdullah Anwar belum memberikan komentarnya. Mu

READ  Kadin Indonesia Adakan Rapimnas untuk Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Leave A Reply

Your email address will not be published.