Penakhatulistiwa.com – Selingkuh tanpa izin suami, terdakwa Iv dan AC dimeja hijaukan oleh RA yang merupakan suami AC, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (14/8/2019) berlangsung tertutup.
Pada saat awak media hukum, mengambil gambar, Ibu terdakwa AC mencoba melarangnya. “Mas..mas.. jangan difoto. Kalau foto dalam sidang muncul dalam berita, kita tuntut lho,” ucap ibunda AC yang tak ingin kasus perselingkuhannya anaknya di Expost.
Saat usai sidang, pasangan selingkuhan AC yaitu IV mencoba untuk menghindar dari awak media. “Mas..mas..jangan,” ucap salah satu kuasa hukumnya, dengan berkali mencoba menutupi wartawan mengambil gambar IV kliennya.
Perlu diketahui kedua terdakwa yang sempat pisah (putus) yang dijalin pada 2008, kembali melanjutkan hubungan asmaranya karena sering bertemu dimana terdakwa IV menjadi guru private Renang dari anak terdakwa AC
RSA suami terdakwa AC mendapati istrinya sering pulang terlambat, merasa curiga dan melakukan penyelidikan dengan menaruh alat pelacak dan perekam suara yang disimpan di mobil terdakwa.
Dari rekaman tersebut, terdakwa diketahui sering berbincang mesra dengan pria lain. Setelah diketahui berada di rumah terdakwa IV di Jl Mojo IV, RSA didampingi anggota Polsek Wonocolo, mendatangi lokasi dan keduanya diketahui berada dalam satu kamar. Red/Ri