Penakhatulistiwa.com – Kuasa hukum KH. Bahrul Mutakin pengasuh Pondok Pesantren Al Mubarok yang berada di Dusun Panjen, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi mendatangi kantor Polres Banyuwangi, Kamis (15/8) siang.
Tujuan kedatangan Drs. R. Bambang Sunyoto, SH., MH., itu untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu dibawah sumpah sesuai yang tersebut dalam Pasal 263 dan 242 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP.B/45/I/2019/UM/Jatim pada tanggal 16 Januari 2019 .
“Penyidik dari Satreskrim Polres Banyuwangi Bripka Ginanjar yang saya temui tadi mengatakan jika sudah memanggil terlapor yaitu ibu Istiana pada 18 Februari 2019 lalu. Namun, terlapor tidak menghadiri panggilan dari Polres Banyuwangi dengan alasan yang tidak jelas,” kata Bambang di Mapolres Banyuwangi.
Sementara itu, ketika tim media mencoba meminta informasi kepada Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah terkait perkembangan kasus itu diarahkan untuk menemui Kasat Reskrim AKP Panji Pratishta Wijaya.
“Koordinasi sama Kasat Reskrim ya mas,” ujar Taufik kepada wartawan melalui pesan whatsappnya.
Ketika tim mencoba menemui Kasat Reskrim Polres Banyuwangi kebetulan pada saat itu Kasat Reskrim sedang tidak ada di tempat, karena ada kegiatan di Inspektorat Banyuwangi.
Pada saat itu tim ditemui oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Banyuwangi Iptu Hadi Waluyo untuk memberikan informasi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dibawah sumpah itu.
“Tadi saya sudah koordinasi dengan penyidik (Bripka Ginanjar) yang menangani kasus itu. Dia mengatakan bahwa kasus ini tetap berjalan, tinggal menunggu keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang history hibah tanah yang disengketakan itu,” kata Iptu Hadi.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan bahwa, kasus ini banyak melibatkan pihak lain. Untuk itu pihaknya meminta kepada pelapor agar bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Banyuwangi.
“Kasus ini tetap berjalan. Kami telah memanggil terlapor dan beberapa saksi atas kasus itu. Sekarang tinggal menunggu keterangan dari BPN terkait data tentang hibah tanah tersebut,” jelasnya.
Ditanya terkait adanya intervensi dari pihak luar yang adanya unsur untuk mempeti es kan atau menghentikan kasus itu, Hadi langsung membantahnya.
“Tidak benar itu mas. Silahkan kalau rekan media mau mengawal kasus ini kami akan siap bekerjasama memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini, hingga kasus ini terselesaikan,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu ini bermula ketika terjadi sengketa terkait kepemilikan tanah yang saat ini sudah diwakafkan dan digunakan sebagai Masjid yang diatasnamakan kepada Yayasan Al Mubarok.
Istianah selaku pemilik tanah ini sebelumnya sudah merubah bukti kepemilikan tanah seluas 1660 m2 itu dari petok D nomor 3664 persil nomor 398 menjadi sertifikat pada tahun 2002.
Kemudian, tanah tersebut sudah diwakafkan oleh Istianah dengan nomor ikrar wakaf W2/039/21/2002.
Atas dasar itu, kuasa hukum KH. Bahrul Mutakin melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan nomor: LPB/45/I/2019/UM/Jatim.
Kemudian kasus itu penanganannya dilimpahkan ke Polres Banyuwangi dengan nomor: B/732/I/Res.1.9./2019/Ditreskrimum.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses oleh Satreskrim Polres Banyuwangi. Red