Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Tabrak Wali Murid, Imelda Divonis Ringan

Penakhatulistiwa.com – Terdakwa Penabrak wali murid di Marlion Internasional School divonis Majelis Hakim Yulisar hanya dengan pidana penjara selama lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Dalam amar putusan, Imelda Budianto telah terbukti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Lauw Vina alias Vivi.

Related Posts
1 of 482

Vonis ini lebih ringan dari tuntuntan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yang sebelumnya menuntut pidana enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar Hakim Yulisar.

Akibatnya, sebagai penasihat pihak korban mengaku sangat kecewa atas vonis yang dianggap ringan. Sebab, dengan apa yang dialami oleh kliennya tentunya vonis tersebut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. ” Cobalah kalau keluarga mereka mengalami seperi klien saya tentu mereka nggak akan terima diginikan,” ujar Andry usai sidang, Rabu (28/8/2019).

Menurutnya, sejak awal penanganan kasus ini, korban sama sekali tidak mendapatkan keadilan. Hal itu bisa dilihat dari tidak ditahannya terdakwa baik oleh pihak kepolisian, Jaksa maupun hakim. ” Kasus seperti ini banyak, dan sebagian besar tersangka ditahan,” tambahnya.

Namun Andry tetap menghormati putusan hakim ini, terlebih lagi pihak Jaksa juga tidak menempuh upaya banding atas vonis ini. ” Jadi mau diapain lagi, kita cuma bisa pasrah saja. Mudah-mudahan kasus seperi ini tidak dialami oleh yang lainnya,” ujarnya.

Perlu diketahui, dalam dakwaannya Darwis menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Jumat 25 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di Marlion Internasional School. Terdakwa saat itu menjemput anaknya di Marlion Internasional School dengan mengendarai mobil Sienta bersama suaminya yang duduk di kursi penumpang.

Setelah menjemput anaknya dan hendak keluar dari parkiran namun mobil terdakwa terhalang mobil saksi Lauw Vina sehingga tidak bisa lewat. Saat itu, saksi Lauw Vina hendak mengganti pakaian anaknya yang ada di sekolah Marlion dan memarkirkan mobilnya secara pararel dan selanjutnya langsung masuk ke gedung sekolah.

Kemudian terdakwa membunyikan klakson berkali-kali hingga datang saksi Agus Supriyanto yang selanjutnya memanggil saksi Lauw Vina dan meminta agar saksi Lauw Vina memindahkan mobilnya karena menjalani jalan.

“Kemudian saksi Lauw Vina berjalan menuju ke mobilnya dan melewati mobil terdakwa, saat itu terdakwa membuka kaca mobilnya dan mencaci maki saksi Lauw Vina,” ujar Darwis dalam dakwaannya.

Namun saksi Lauw Vina tidak menghiraukannya lalu memarkirkannya. Setelah saksi Lauw Vina memarkirkan mobilnya, kemudian berjalan melewati mobil terdakwa. Saat itu, terdakwa membunyikan klakson secara terus menerus dan saksi mengacungkan jempol ke arah depan mobil terdakwa.

“Bahwa dengan terbawa emosi saat saksi Lauw Vina berjalan searah dengan mobil terdakwa dan terdakwa menjalankan mobilnya ke arah saksi Lauw Vina hingga mobil terdakwa menyerempet saksi Lauw Vina dan spion mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina sehingga membuat saksi terjatuh sedangkan terdakwa tetap mengendarai mobilnya,” beber Darwis dalam dakwaannya. Red/RI

READ  Upacara Hari Kemerdekaan RI, Kapolres Majalengka Kobarkan Semangat Patriotisme dan Nasionalisme

Leave A Reply

Your email address will not be published.