Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Sempat Kabur, Pencuri Motor Berhasil Dibekuk Polsek Kenjeran

Penakhatulistiwa.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Platuk Donomulyo 84 Kenjeran Surabaya.

Tak lain pelaku ialah Syamsul Bahri (23) tahun jenis kelamin laki-laki asal Jalan Platuk Donomulyo no 70 Kenjeran Surabaya.

Related Posts
1 of 480

Sementara Kapolsek Kenjeran Kompol H Cipto S, H menjelaskan, adanya laporan dari korban di mana korban saat itu kehilangan sepeda motor N Max.

“Anggota kami mendapati laporan dari korban, saat dilakukan penyelidikan dengan ciri-ciri dari sepeda motor pada hari Jum’at tgl 28 Juni 2019 jam 13.50 Wib, Unit opsnal Reskrim mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kedinding Tengah II No didepan rumah kos ada kendaraan N MAX warna Abu-abu dengan nomer Polisi L 5143 IR (plat nomer kendaraan yang hilang)” ujarnya.

Kapolsek menmbahkan, setelah dilakukan pemantauan dan mendapat informasi bahwa ternyata ada seorang bernama Samsul yang tak lain suami dari ibu kos, yang melepas plat nomer kendaran tersebut.

“Karena dicurigai, anggota kami melakukan pengeledahan di kos tempat tinggal tersangka dan menemukan beberapa barang bukti sedangkan tersangka sudah kabur,” imbuhnya.

Selanjutnya pada hari Kamis tgl 26 September 2019, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran mendapatkan informasi bahwa pelaku Syamsul diantar Sepeda motor Grab kembali ke rumah kos dan sedang berada di dalam kamar

“Akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” tandas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) buah buku BPKB Asli nomor 0-03524911 dan 1 (satu) unit sepeda motor NMAX thn 2019, tanpa No Pol.

Akibat perbuatanya tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. 20z

READ  Catatan Sejarah "Drama Kolosal Surabaya Membara"

Leave A Reply

Your email address will not be published.