Penakhatulistiwa.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon melalui Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian, Edwin Yudianto membeberkan beberapa persyaratan dalam pembuatan akta kelahiran bagi sang buah hati.
Ia menjelaskan, tahapan pertama adalah pemohon atau orang tua kandung bayi maupun anak. Wajib datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
“Nantinya, pemohon mengisi formulir untuk permohonan pembuatan akta lahir,” ujar Edwin di ruang kerjanya, Senin (7/10) siang.
Sementara itu, Edwin menuturkan persyaratan pertama adalah pemohon membawa surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit maupun bidan.
“Syarat-syaratnya adalah surat keterangan kelahiran yang asli dari rumah sakit atau dari bidan,” terangnya.
Lanjut Edwin, syarat kedua adalah menyerahkan fotokopi surat atau buku nikah orang tua dengan tercantum legalisir dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Ketiga adalah fotocopy KTP-el satu lembar pasangan suami istri.
Keempat adalah fotocopy KTP-el dua orang saksi kelahiran. “Seperti saudara kandung, tetangga dan kerabat,” tandas Edwin.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan, jika usia anak telah melewati batas usia 18 tahun dalam membuat akta kelahiran. Maka, dapat dikenakan denda Rp 50 ribu.
Karena menurut dia, sesuai Perbup Tahun 2016 Nomor 42 Tentang Pembebasan Biaya Sanksi Administrasi Kependudukan/Denda Keterlambatan Pelaporan bagi pemohon akta kelahiran anak usia nol sampai 18 tahun dan akta kematian.
Justru sebaliknya, berdasarkan Pasal 2, jika anak usia nol sampai 18 tahun tidak dikenakan sanksi administrasi atau denda dalam pembuatan akta kelahiran.
Edwin menjelaskan, setelah beberapa persyaratan terpenuhi, pemohon langsung dapat menuju loket bagian informasi.
“Awalnya, saat berkas sudah komplit pemohon bisa langsung menuju kebagian loket informasi,” katanya.
Setelah itu, nantinya pihaknya, akan mendistribusikan berkas pengajuan ke loket-loket pendaftaran akta kelahiran.
“Pemohon menunggu input data diloket pendaftaran dan setelah itu, pemohon mendapatkan invoice pengambilan akta kelahiran,” jelas Edwin.
Menurut Edwin, bahwa proses pembuatan akta kelahiran menunggu 7 hari kerja. “Jika sudah dalam 7 hari kerja, akta sudah jadi. Artinya, akta kelahiran anak dapat diambil,” tandasnya.
Dalam catatannya, jumlah pemohon pembuatan akta kelahiran dalam satu hari mencapai sekitar 200 hingga 300 orang. “Jumlah itu termasuk pendaftaran online,” tutur Edwin.
Bahkan, dalam satu bulan jumlah pemohon mencapai rata-rata sekitar 6 ribu orang. “Jika dalam satu bulan, jumlah pemohon mencapai rata-rata 6 ribu,” ujar Edwin.
Edwin menyebut, beberapa manfaat dari akta kelahiran anak. “Buat daftar sekolah, paswor, melamar pekerjaan, BPJS dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin menjelaskan, bahwa layanan inovasi Disdukcapil terhadap pemohon akta kelahiran yang usianya dibawah 17 tahun akan diberikan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Akta kelahiran akan diserahkan sekaligus dengan KIA. Walaupun tanpa dimohon oleh orang tuanya,” terang Syafrudin. Mu