Penakhatulistiwa.com – Nasib sial menimpa AS salah satu warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat lantaran kedapatan tengah menjual obat-obatan jenis Triyhexypenidhil. Akibatnya, AS digelandang keruangan Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon, Minggu (6/10) kemarin.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni menjelaskan, AS ditangkap lantaran kedapatan tengah menjual obat-obatan sediaan farmasi jenis Triyhexypenidhil.
“Yang bersangkutan kedapatan tengah menjual obat-obatan sediaan farmasi jenis Triyhexypenidhil,” terang AKP Joni, Jumat (11/10).
Sebelum AS ditangkap, awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai seseorang yang sering mengedarkan obat-obatan diwilayah tersebut.
Tak mau buruannya lepas, polisi langsung pendalaman atas informasi tersebut.
“Dan benar saja didepan sebuah rumah makan di pinggir jalan Kecamatan Babakan Cirebon. Tim Opsnal mencurigai gerak gerik seseorang yang terlihat gelisah sedang menunggu. Kemudian pada saat bersamaan, ada seorang yang mendekatinya dan seperti memberikan sesuatu,” terang AKP Joni.
Selanjutnya, polisi langsung menyergap terduga pelaku.
Dari tangan terduga, ditemukan barang bukti berupa 28 strip sebanyak 280 butir pil jenis Trihexypenidhil beserta uang sebesar 50 ribu rupiah hasil dari penjualan, 1 buah Handphone.
“Barang milik terduga AS, disita petugas sebagai barang bukti,” tegasnya.
Dari hasil keterangan tersangka, obat-obatan tersebut ia dapatkan dari seorang perempuan yang AS kenal di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon.
“Menurut keterangan tersangka AS, obat-obatan tersebut didapat dari seorang perempuan yang tidak diketahui namanya, dan hanya tau panggilan Mba,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.
Sementara itu, AKP Joni menegaskan, Polisi akan terus memerangi peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Cirebon.
Meski begitu, AKP Joni berharap peran penting masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba.
“Ini juga tersangka AS yang kami tangkap sebagai bentuk dan komitmen Sat Narkoba Polres Cirebon dalam memberantas narkoba, dan akan kami kejar pemasok obat-obatan kepada tersangka AS,” tegas AKP Joni.
Lanjutnya, Polres Cirebon bersama-sama BNN Kabupaten Cirebon secara masif terus melakukan pencegahan peredaran narkoba.
Menurut AKP Joni, selain melakukan tindakan hukum secara tegas dan profesional terhadap bandar maupun kurir narkoba. Polisi juga akan terus melakukan pencegahan.
“Yaitu memberikan sosialisasi kepada pelajar, masyarakat dan instansi swasta maupun pemerintah dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba dengan program Desa bersinar (bersih dari narkoba),” pungkasnya.
Dipenghujung pernyataannya, AKP Joni mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak mengkonsumsi narkoba,” katanya. Mu