Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Hendak Kabur, Kaki Berandal Majalengka Ditembus Peluru Polisi

Penakhatulistiwa.com – Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, kedua pelaku tersebut adalah berinisial TT merupakan warga Majalengka, dan DS warga Sumedang.

Related Posts
1 of 480

“Kedua pelaku tersebut, berhasil kita ciduk oleh tim Resmob Polres Majalengka di wilayah Soreang Bandung,” ungkapnya, Jumat (25/10).

Menurut AKP M Wafdan, dari hasil keterangan pelaku, keduanya mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali di beberapa tempat.

“Diantaranya, di wilayah Kertajati, Kadipaten dan Jatiwangi,” terangnya.

Namun, saat petugas membawa kedua pelaku tersebut pada saat proses pengembangan perkara dan melakukan pencarian barang bukti, pelaku malah berontak dan berusaha mencoba melarikan diri.

Petugas akhirnya, kata AKP M Wafdan, melepas tembakan peringatan, namun kedua pelaku tak mengindahkan hal tersebut.

Lanjutnya, sehingga petugas terpaksa berikan tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas di kaki kedua pelaku tersebut. “Kedua pelaku akhirnya mengalami luka tembak dibagian kaki dan tim kami langsung membawa kedua bandit tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan medis,” ujarnya.

Menurut Kapolres, saat ini, selain petugas berhasil membekuk kedua bandit curanmor tersebut.

Bahkan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua unit sepeda motor yang diduga dari hasil curian. “Kami juga masih mengejar satu orang pelaku lainnya, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berikut satu unit motor yang diketahui merupakan hasil pencurian,” kata AKBP Maryono.

Sementara itu, AKP M Wafdan menambahkan, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut, yaitu dengan cara mengambil sepeda motor yang diparkir atau ditinggalkan pemiliknya. Caranya, yaitu dengan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T.

Setelah kunci kontak rusak, selanjutnya para tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut. “Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut, akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. Mu

READ  Sangat Antusias, Warga Menikmati Penampakan Gerhana Cincin di Simeulue Aceh

Leave A Reply

Your email address will not be published.