Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Siap-Siap, Dinkes Kab Cirebon Bakal Terapkan Pemeriksaan HIV dan AIDS Bagi Calon Pengantin

Penakhatulistiwa.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Nanang Ruhyana mengatakan, bahwa pihaknya mempunyai program inovasi penemuan dini penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) pada calon pengantin.

“Inovasi tersebut adalah untuk menemukan HIV dan AIDS dihulu yaitu di pasangan calon pengantin,” ujar Nanang disela-sela kesibukannya, Selasa (29/10) siang.

Related Posts
1 of 545

Hal tersebut, kata Nanang, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Menurutnya, tujuannya adalah untuk mencegah penularan HIV dan AIDS ke salah satu pasangan calon pengantin atau kedua-duanya.

“Sehingga apabila hamil nanti setelah menikah, anaknya pun bisa dicegah dari penyakit HIV dan AIDS,” kata Nanang.

Nanang pun menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut bersifat confidencial atau rahasia. Hal itu, berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Jika ada yang positif, maka kami akan menggunakan prinsip confidencial. Kasus tersebut bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang berlaku”, terangnya.

Ia pun menyatakan, mulai 1 November 2019 mendatang. Program tersebut akan terlaksana di lima Kecamatan sebagai pilot projek atau merupakan percontohan.

“Kelima Kecamatan tersebut adalah Sumber, Talun, Weru, Plumbon dan Kedawung,” terangnya.

Selanjutnya, Nanang pun mengatakan, bertepatan dengan hari Kesehatan Nasional ke-55 jatuh pada 12 November 2019 mendatang. Bahwa program tersebut segera dilaunching.

Sementara itu, Nanang menambahkan, pada 1 Januari 2020 mendatang program tersebut akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

Nanang menegaskan, program tersebut bukanlah mencegah suatu perkawinan melainkan untuk menyehatkan dan mencegah penyakit HIV dan AIDS bagi kedua calon pengantin. “Dan jika kelak hamil, maka anaknya bisa dicegah dari penyakit HIV dan AIDS,” pungkasnya.

Menurut Nanang, mekanismenya adalah calon pengantin yang sudah terdaftar di KUA setempat akan dirujuk ke Puskesmas untuk melakukan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dan Pemeriksaan HIV dan AIDS.

“Nanti begitu calon pengantin dilakukan vaksinasi Tetanus Toksoid (TT) sekaligus dilakukan pemeriksaan HIV dan AIDS,” jelas Nanang.

Nanang pun kembali menyatakan, bahwa program tersebut wajib diikuti oleh calon pengantin. “Artinya, diwajibkan bagi kedua calon pengantin untuk memeriksa HIV dan AIDS,” tegasnya.

Setelah itu, menurut Nanang, calon pengantin akan dilakukan konseling dan melakukan tes HIV dan AIDS di Puskesmas setempat.

“Jika ternyata hasilnya positif, akan dilakukan pendampingan untuk mencegah penularan terhadap pasangan dan anaknya kelak,” tuturnya.

Lanjutnya, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mempunyai petugas konselor di setiap Puskesmas.

“Di setiap Puskesmas ada dua konselor, tugasnya memberi bimbingan, mengarahkan, memotivasi, dan edukasi. Bagaimana, menjaga penularan kepada pasangan calon pengantin dan anaknya,” tandasnya. Mu

READ  GMNI SURABAYA FOKUS BANTU MASYARAKAT TERDAMPAK COVID-19

Leave A Reply

Your email address will not be published.