Penakhatulistiwa.com – Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya berhasil mengamankan pelaku atas kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Pasar Wonokusumo Surabaya. Selasa (29/10/209)
Dalam penangkapan tersebut, pelaku adalah Junatoen (33) Tahun Perempuan asal Dusun Bur Lanjang kec. Omben Kab Sampang Madura atau tinggal di Jalan Tenggumung Wetan Gg VII No 30 Surabaya, berhasil diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Semampir Surabaya.
Kapolsek Semampir menjelaskan bahwa, penangkapan yang dilakukan anggota Polsek Semampir bermula saat pelaku melancarkan aksinya di dalam pasar namun kepergok oleh pemilik toko.
“Saat pertama korban membuka toko, sewaktu korban sedang sibuk melayani pembeli, korban tidak tau kalau salah satu pembeli mencuri barangnya,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, salah satu pembeli melihat ada seseorang yang berpura-pura jadi pembeli dan mengambil pakaian lalu dimasukkan kedalam tas kresek warna hitam.
“Akhirnya pelaku ini ditegur oleh pemilik toko dan saat diperiksa ternyata memang benar di dalam tas kresek warna hitam tersebut terdapat pakaian anak-anak, yang kemudian diamankan oleh keamanan pasar,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 6 (enam) potong pakain anak anak dan akibat perbuatannya pelaku dijerat sesuai pasal 362 KUHP. 20z