Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Spesialis Curanmor Kelas Kakap Terancam Penjara 7 Tahun

Penakhatulistiwa.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2), dengan tersangka inisial ABR (38) Tqhun asal Desa Petapan Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan.

Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan bahwa, tersangka diamakan saat hendak mengambil kendaraan yang selesai dicurinya didalam Gang.

Related Posts
1 of 479

“Modus dari pelaku terbilang unik dengan cara meyabotase kabel dari sepeda motor dengan cara menyambung kabel kunci kontak sepeda motor,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, menurut pengakuan tersangka sudah lima belas kali melakukan pencurian diwilayah Surabaya.”Terakhir tersangka diamankan oleh warga karena saat melakukan aksinya sepeda motor yang didapat mogok, sekitar 500 meter tersangka melancarkan aksinya lagi dan langsung membawa sepeda motor tersebut kewilayah Bangkalan Madura,” terangnya.

Selang beberapa jam tersangka mengajak temanya untuk mengambil sepeda motor yang mogok (hasil curian), karena sudah diawasi oleh warga korban langsung diamankan dan dibawa ke Polsek.

Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa, satu unit R2 Merk Suzuki FU 150.CD Nopol L 5328 SL beserta STNK asli, satu unit R2 Merk Yamaha Mio Soul Nopol L 6363 N beserta STNK asli, satu unit R2 Metk Suzuki Satria Nopol L 5743 KE beserta STNK asli, satu unit R2 Suzuki Sky Wave Nopol L 6684 VT, satu unit R2 Merk Suzuki Shogun Nopol L 3159 DS dan satu unit R2 Metk Yamaha Moi GT Nopol L 5170 NX.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan acaman kurungan maksimal 7 Tahun Penjara. 20z

READ  Anak umur 11 Tahun tenggelam disungai. Kapolres Cirebon Kota himbau orang tua untuk awasi anak-anaknya

Leave A Reply

Your email address will not be published.