Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Beberapa Kasus Garuda saat Dipimpin Ari Askhara

Jakarta, Penakhatulistiwa – Ari Askhara Atau I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Ari dipecat karena kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pengiriman pesawat baru dari Toulouse, Prancis ke Bandara Soekarno Hatta.

Related Posts
1 of 494

Sebelum kasus penyelundupan, banyak juga kasus yang seharusnya membuat Ari Askhara berpotensi diberhentikan. Catatan melalui detikcom yang masih hangat adalah kasus pemolesan laporan keuangan Garuda Indonesia dari rugi menjadi untung. Serta beberapa kebijakan janggal lainnya seperti larangan foto di dalam kabin pesawat Garuda Indonesia.

Berikut beberapa kasus Garuda Indonesia saat dipimpin Ari Askhara:

1. Poles Laporan Keuangan

Bermula ketika perusahaan diduga mempercantik laporan keuangannya di 2018. Laporan keuangan Garuda Indonesia disebut janggal lantaran tiba-tiba meningkat drastis.

Menurut laporan keuangan GIAA 2018, perusahaan mencatatkan laba bersih sebesar US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000). Padahal di kuartal III-2018 Garuda Indonesia masih mengalami kerugian sebesar US$ 114,08 juta atau atau Rp 1,66 triliun jika dikalikan kurs saat itu sekitar Rp 14.600.

Kemudian ada dua komisaris yang tidak setuju dengan penyampaian laporan keuangan GIAA tersebut. Kedua komisaris itu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.

Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.

Buntut dari pemolesan laporan keungan pun akhirnya berujung sanksi dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana tim Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Khasner Sirumapea. Pembekuan izin selama 12 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan juga mendapatkan sanksi tertulis.

Sedangkan dari OJK memberikan sanksi denda terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif. Rinciannya, Garuda Indonesia sebagai emiten dendanya Rp 100 juta, direksi yang menandatangani laporan keuangan denda masing-masing Rp 100 juta, denda kepada direksi dan komisaris yang tanda tangan laporan keuangan didenda Rp 100 juta dan pembayarannya koleftif .

“Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dari kasus ini, Ari Askhara tetap dipercaya menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia. Hal itu diungkapkan langsung oleh Rini Soemarno yang saat itu menjadi Menteri BUMN.

Rini menegaskan, bahwa sebagai pemegang saham, pihaknya tidak mungkin memperbolehkan perusahaan BUMN diaudit oleh kantor akuntasi yang tidak bersertifikasi. Menurutnya, karena tidak ada pemalsuan, Dirut Garuda Indonesia pun tak perlu dicopot dari jabatannya.

“Tidak ada urusan pemalsuan tidak ada urusannya pembohongan, kami tidak mungkin sebagai pemegang saham memperbolehkan perusahaan BUMN itu diaudit oleh kantor akuntansi yang tidak bersertifikasi. Ya nggak perlu lah Dirut dicopot, buat apa?” kata Rini di sela-sela kunkernya di Kebumen, Kamis (4/7/2019).

2. Heboh Larangan Foto

Kasus ini bermula dari postingan YouTuber Rius Vernandes. Dia memposting menu makanan maskapai Garuda Indonesia yang ditulis di atas kertas ke akun sosial media miliknya. Unggahan ini kemudian viral di media sosial.

Tidak lama berselang pihak Garuda Indonesia pun langsung menerbitkan imbauan larangan mengambil foto di dalam kabin pesawat melalui surat edaran (SE). Dalam edaran yang diterima, Garuda mengimbau penumpang agar tidak mengambil foto atau merekam video di dalam pesawat. Hal ini bertujuan menjaga ketertiban dalam kabin, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak yang dimiliki penumpang.

“Diimbau kepada penumpang agar tidak mengambil gambar, baik photo atau video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi yang dimiliki para penumpang dan awak kabin,” sebut edaran Garuda Indonesia yang diterima, Selasa (16/7/2019).

Hal ini bertujuan untuk menghindarkan complain dari penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.

“Himbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang sudah berlaku termasuk UU penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya,” katanya.

Namun permasalahan antara YouTuber Rius Vernandes dan Garuda Indonesia berujung perdamaian. Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dan Rius sudah menandatangani surat perjanjian perdamaian.

Sekarga selaku pihak yang mengajukan tuntutan telah menegaskan bahwa perdamaian sudah tercapai dan tidak ada lagi masalah diantara kedua belah pihak.

“Sudah ada perdamaian pada permasalahan ini, kita sudah damai. Kita resmi mencabut semua tuntutan ke Bang Rius, dan Bang Rius setuju,” kata perwakilan Sekarga, Tomy Tampatty, di Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Rius pun mengaku sudah memaafkan dan melupakan permasalahan yang terjadi antara pihaknya dengan Garuda.

“Saya berterima kasih pada semua pihak, sehingga selesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kita sudah saling memaafkan dan melupakan masalahnya,” kata Rius.

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi saling tuntut menuntut di antara kedua belah pihak.

“Pelapor dan terlapor setuju cabut laporan polisi dan tidak akan melanjutkan perkara ini, dan tidak ada menuntut balik aspek apapun,” sebut Ari.

3. Penyelundupan Harley dan Sepeda Brompton

Pesawat baru Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 Neo disusupi sejumlah barang mewah yang tak dilaporkan. Seperti motor gede (moge) Harley Davidson dan 2 sepede Brompton.

Yang bikin geger, pelaku penyelundupan adalah para direksi Garuda Indonesia yang melibatkan berbagai oknum. Hal ini kemudian sampai ke telinga Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pemerintah kemudian mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sejumlah direksi yang terlibat. Para oknum yang terlibat juga terancam pasal pidana dan perdata karena memberikan keterangan tidak benar tentang kepemilikan barang yang wajib kena bea masuk.

Pada kasus ini, Ari Askhara akhirnya diberhentikan oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN. Tidak hanya itu, Erick juga memecat seluruh jajaran direksi yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini. Keputusan itu didapat setelah menggelar rapat bersawa jajaran Dewan Komisaris.

Komisaris Utama (Komut) Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol menjadi sosok yang mengumumkan keputusan rapat antara Erick dengan Dewan Komisaris Garuda pagi ini.

“Pada hari ini tanggal 7 Desember telah dilaksanakan pertemuan dengan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia. Dan menyepakati hal sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sahala di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

Pemberhentian sementara itu akan berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan 45 hari terhitung dari Senin, 9 Desember 2019 mendatang.

Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Erick, dan juga Dewan Komisaris yang hadir di antaranya Sahala Lumban Gaol (Komisaris Utama), Chairal Tanjung (Komisaris), Insmerda Lebang (Komisaris Independen), Herbert Timbo P Siahaan (Komisaris Independen), dan Eddy Purwanto Poo (Komisaris Independen). (Dilansir dari Detik)

READ  Pencemaran Limbah B3 di Sidoarjo Tak Terkendali

Leave A Reply

Your email address will not be published.