Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

KPK Geledah Kantor BPR Indramayu

Indramayu, penakhatulistiwa – Kantor BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Indramayu pada hari selasa (10/12/2019) digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

“Tim KPK datangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10.00 WIB tadi. Penggeledahan dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Related Posts
1 of 500

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Senin (9/12) juga telah memeriksa 12 saksi yang berasal dari unsur Pemkab Indramayu dan swasta.

“Kemarin, 9 Desember 2019 dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polres Cirebon Kota. Saksi dari unsur Pemkab Indramayu dan swasta,” ujar Febri.

Febri menjelaskan, KPK mendalami informasi terhadap 12 saksi itu tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan.

Saat ini KPK telah menetapkan total 4 tersangka, yaitu Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta, terkait kasus tersebut

Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen “fee” 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Supendi disinyalir menerima total Rp 200 juta, yaitu pada bulan Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR, dan pada tanggal 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Kedua, Omarsyah diduga juga menerima uang total sebesar Rp 350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada bulan Juli 2019 sebesar Rp 150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sebesar Rp 200 juta, dan sepeda merk NEO dengan sikasaran harga sekitar Rp 20 juta.

Wempy diduga menerima uang sebesar Rp 560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy disinyalir diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

READ  Jelang Pilpres 2019, La Nyalla: Jangan Lagi Saling Mencela Sesama Anak Bangsa

Leave A Reply

Your email address will not be published.