Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Sering Mengkritik Revisi UU KPK, Syamsuddin Haris Menjadi Dewan Pengawas KPK

Jakarta, penakhatulistiwa – Syamsuddin Haris, Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), salah satu anggota yang dipilih oleh Presiden Jokowi.
Syamsuddin menjelaskan, konsep Dewan Pengawas berubah dari yang semula direncanakan. Tidak ada kandidat Dewan Pengawas yang bisa di”titipkan”, karena Dewan Pengawas dipilih langsung oleh Presiden.

“Konsep Dewas ini berubah. Sehingga Dewan tidak bisa titip-titipan kandidatnya,” ujar Syamsuddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Related Posts
1 of 276

Sebelumnya, Syamsuddin sering mengkritik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menjadi dasar hukum lahirnya Dewan Pengawas.

Akan tetapi, dirinya menyebut bahwa kritik itu dilontarkan pada saat proses revisi UU masih berjalan di DPR.

Saat itu, draf RUU KPK yang belum final masih mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR.

Namun, pemerintah dan DPR belakangan mengubah ketentuan itu sehingga Dewan Pengawas dipilih langsung oleh Presiden.

Syamsuddin tidak bisa menolak saat Jokowi menawarinya sebagai anggota Dewan Pengawas.

Ia pun bertambah yakin saat membaca sejumlah nama-nama lain calon Dewan Pengawas. Nama-nama itu, menurut dia, memiliki integritas tinggi.

“Sehingga saya berkesimpulan ini bisa menjadi puntu masuk untuk menyelamatkan KPK dan memperkuat KPK, bukan sebaliknya,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin yakin, dirinya bersama keempat anggota Dewan Pengawas bisa memperkuat KPK.

Ia juga percaya bahwa Presiden Jokowi punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

“Jadi saya pikir ini adalah kesempatan kita untuk menjadi gerbang terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia.

Selain Syamsuddin, ada 4 tokoh lain yang dilantik sebagai Dewan Pengawas pada hari ini.

Yakni mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.

Dewan Pengawas adalah struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

READ  Dua perwira dan dua Bintara diberi Ganjaran penghargaan atas prestasinya oleh Kapolres Cirebon Kota

Leave A Reply

Your email address will not be published.