Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Polres Cirebon Kota Menangkap Sindikat Jaringan Narkoba

Cirebon, penakhatulistiwa – Polres Cirebon Kota menangkap 6 pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba, Dua diantaranya adalah pasangan suami istri nisial HK (53) dan KS (19), serta satu orang lainnya yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

HK dan KS ditangkap polisi saat pesta sabu di kediamannya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa 31 Desember 2019.

Related Posts
1 of 77

“Suami dan istri ini kita amankan saat memakai sabu,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Sabtu (4/1/2020).

Roland mengatakan, terbongkarnya kasus pasangan suami istri menjadi pengedar narkotika, bermula dari tertangkapnya RR (31) di rumah sakit Permata. Diduga pelaku RR merupakan kurir.

Kepada petugas, HK mengaku mendapatkan sabu itu dari JS, yang juga berhasil diamankan petugas. Roland mengatakan sabu yang diedarkan JS berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotik Gintung Cirebon.

“Setelah itu kami dalami peran pelaku dan kemudian terbongkar jaringan sindikat narkotika tiga kota yaitu Jakarta, Cirebon, dan Ciamis,” ujarnya.

Roland menyebutkan suami-istri asal Gunungjati Cirebon itu mengaku sudah sembilan tahun memakai sabu. HK bekerja sebagai sopir angkot, sementara istrinya hanya ibu rumah tangga.

Sebelum bekerja sebagai sopir angkot. HK sempat berbisnis obat-obatan keras. Omzet yang didapat HK bisa mencapai puluhan juta dalam sebulan. “Dulunya bandar obat-obatan. Terus bangkrut. Omzetnya mencapai Rp 40 juta per hari,” kata Roland.

Sementara itu, HK mengaku sudah lama tak memakai narkoba. “Sehari-hari sopir angkot. Ya baru mau makai lagi. Setengah gram (sabu), belinya sama ini (JS), harganya Rp 700 ribu,” kata HK.

Selain meringkus suami-istri dan pengedar, polisi menangkap tiga pelaku lainnya inisial AA, AS dan DG. “Selain jaringan Lapas Gintung, ada juga yang dipasok dari (lapas) Cipinang,” kata Roland.

Dari enam pelaku itu petugas mengamankan barang bukti seberat 8 gram. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

READ  Membongkar Dugaan Penyerapan Dana Desa Gombang Fiktif

Leave A Reply

Your email address will not be published.