Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Dua Budak Sabu Diringkus Polsek Semampir

Penakhatulistiwa.com – Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya berhasil mengamankan dua orang pelaku atas kasus Narkotika Jenis sabu-sabu.

Dua orang yang berhasil diamankan ialah, Sayyed Efendi (32) asal Desa Dharma Camplong Kec. Camplong Sampang atau Kos di Tambak Wedi Baru Surabaya dan Ismail (21) asal JatiSrono Barat Kelurahan Ujung Kec. Semampir Surabaya tertangkap di Jalan Endrosono.

Related Posts
1 of 483

Sementara Kapolsek Semampir Kompol Arianto Agus menjelaskan bahwa berkat laporan masyarakat dua pemakai barang narkotika berhasil diamankan.

“Sekira pukul 14.30 WIB unit Reskrim Polsek Semampir telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Endrosono ada orang habis transaksi narkoba, sekitar pukul 15.00 wib petugas berhasil mengamankan 2 orang pengendara motor. Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang tersebut di pegang pada tangan kiri Ismail,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, saat dilakukan penyelidikan mengenai barang haram tersebut, pelaku mengakui membelinya secara patungan dengan pelaku IMR yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) klip plastik Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat bruto 0,45 gram beserta dengan pembungkusnya.

Akibat perbuatanya dua tersangka di jerat Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 20z

READ  Pengunjung 4 Cafe dan pusat jajanan, dihimbau bubar oleh Operasi Yustisi gabungan TNI - Polri dan Satpol PP dalam rangka penanggulangan Covid-19

Leave A Reply

Your email address will not be published.