Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Gara-Gara Ini, Skyport Cafe Bandara Juanda Terancam Masalah Hukum

Penakhatulistiwa.com – Sebuah aksi protes terjadi dari beberapa eks. karyawan Skyport Cafe milik CV. Lintika Multi Persada yang berlokasi di Terminal Bandar Udara Juanda T1, pada Rabu (8/4/2020). Diduga perusahaan tersebut melakukan penahanan ijazah milik karyawan sebagai bentuk jaminan kontrak kerja.

CV. LMP yang berlamatkan di Jl. Jatisari Besar II No. 19 Pepelegi, Waru Sidoarjo mem-PHK beberapa karyawan akibat dampak wabah virus Corona. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan merugikan karyawan. Yang hingga kini tengah ditangguhkan pencairan gaji dan dikembalikannya ijazah.

Related Posts
1 of 485

Setelah dikonfirmasi oleh salah satu wartawan, pemilik perusahaan kecil menengah, Cremlin Perdana Kusuma tidak kooperatif bahkan beberapa panggilan dan pesan, via whatsapp diabaikan. No. 0813 3874 XXXX

Beberapa keterangan dari salah satu eks. karyawan, CV. LMP memang melakukan penahanan ijazah sebagai bentuk jaminan masa kontrak kerja dan penundaan pencairan gaji.

“Kami sudah diberhentikan secara sepihak, namun ijazah belum dikembalikan, apa maksudnya,” jelasnya.

Perusahan kecil menengah ini menarik simpati advokat kondang di Surabaya, Budiyanto, S.H. karena tradisi penahanan ijazah oleh perusahaan semacam ini tidak dibenarkan, lantaran tidak sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melanggar Pasal 9 dan 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurut Budianto, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan bandel seperti ini lebih pantas diusut melalui pidana. Agar ada efek jera dan tidak mempermainkan karyawan. Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan yaitu yang memuat unsur karena hubungan pekerjaan yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Perda No. 8 Tahun 2016 mengatur hal sama, yaitu tentang tidak diperbolehkannya perusahaan menahan dokumen asli milik karyawan sebagai jaminan kontrak kerja.

Terkait penundaan pencairan gaji dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan, dapat dimintai pertanggung jawaban berupa ganti rugi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003.

“Deretan hukum diatas sudah cukup mumpuni untuk dapat menjerat pelaku usaha bandel seperti CV. LMP milik Cremlin ini, ” tutup Budianto dalam wawancara bersama wartawan. Red

READ  Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Leave A Reply

Your email address will not be published.