Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Mahasiswa Kota Malang Jadi Tersangka Terkait Paham Anarko

Penakhatulistiwa.com – Polresta Malang Kota telah berhasil menangkap 3 pelaku vandalisme di Kota Malang. Ketiga kemudian dijadikan tersangka yaitu MAA, 20 tahun, SRA, 20 tahun dan AFF, 22 tahun. Dua di antara tersangka merupakan mahasiswa yang menempuh studi di Kota Malang.

Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan ketiga orang tersebut sudah ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan properti atau fasilitas milik orang lain dengan coretan kata-kata bernada provokatif.

Related Posts
1 of 575

Hasil identifikasi sementara, dia menyebutkan ada enam titik lokasi aksi vandalisme atau corat-coret yaitu di Jalan Letnan Jenderal Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan Tenaga, Jalan Jenderal Ahmad Yani Utara dan Jalan Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing. Adapun coretan yang dibuat bernada provokasi dan dibubuhi lambang kelompok Anarko.

Melihat latar belakang tersangka yang merupakan aktivis dari kalangan mahasiswa, Wakil Rektor bidang kemahasiswaan Universitas Islam Malang, Badat Muwakhid merespon keras permasalahan tersebut.

Menurut Badat Muwakhid, paham Anarko merupakan kelompok yang mempunyai pemikiran anti pada negara.

“Kelompok Anarko ini mempunyai faham Anarkisme, dimana mereka sangat anti pada Negara,” terang Badat Muwakhid.

Oleh karenanya, Badat Muwakhid juga meminta kepada seluruh perguruan tinggi untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa agar tidak terpapar dengan Anarko yang mempunyai ideologi menyimpang yang nantinya bisa membahayakan bangsa.

“Sebagai antisipasi, kita wajib memberikan edukasi agar Mahasiswa tidak mengikuti faham Anarkisme dan menjadi bagian dari Anarko,” pungkasnya. Tok

READ  Umrah di Bulan Ramadhan Pahalanya Sama Dengan Haji Bersama Rasulullah

Leave A Reply

Your email address will not be published.