Penakhatulistiwa.com – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diganti menjadi Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial mulai Maret 2020, dari nominal uang Rp 150 ribu naik menjadi Rp 200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan nominal BPNT tersebut berlaku hingga bulan Agustus 2020 mendatang.
Akan tetapi masih ada Kepala Desa di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, di Pademi Covid-19 yang masih mengambil keuntungan dengan memotong jumlah nominal sembako yang diterima Keluarga Penerima Mamfaat (KPM).
Kepala Desa yang telah melakukan pemotongan sembako yang tidak sesuai ialah Kepala Desa Plampaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, dimana dengan jumlah uang Bantuan Sosial (Bansos), sebesar 200 ribu pihak Keluarga penerima mamfaat (KPM) hanya menerima sembako jauh dari nominal uang yang ada.
Menurut keterangan masyarakat Desa Plampaan inisial R menyampaikan dirinya hanya menerima beberapa sembako dengan jumlah kecil.
“Dalam Tahun 2020 ini kami hanya menerima sembako dibulan Pebruari, dengan perincian 3 kilogram beras, gula pasir setengah kilogram dan minyak goreng satu botol kecil, sedangkan dibulan Januari kami tidak menerima sembako,” Ujarnya.
R menambahkan, sedangkan di bulan Maret hanya menerima sembako dengan perincian, 3 kilogram beras dan 6 butir telur sedangkan dibulan April sampai saat ini kami belum menerima apapun.
Hingga berita terkait masalah ini di onlinekan Kades Plampaan bungkam saat dihubungi melalui Whats App dan nomer handphone 08560629xxxx oleh wartawan media ini. 20z
Bersambung