Pusaka dan Kasus Penikaman di Zaman Kerajaan Pra-kolonial
Penakhatulistiwa, ( Prof. Tendy ) – Perseturuan Kartiguna dan Ni Japlak adalah salah satu kasus hukum padu (personal) yang menjadi acuan bagi para pengadil pribumi di era pra-kolonial untuk menimbang dan memutuskan putusan terhadap suatu perkara.
Kisah yang termaktub dalam Serat Arok ini menjadi bahan studi banyak akademisi yang mendalami persoalan hukum masyarakat pribumi, khususnya masyarakat Jawa. Karena cerita ini acapkali muncul sebagai bahan percontohan suatu kasus di dalam pengadilan.
Hal menarik lainnya dari kasus ini adalah penyertaan sebilah keris yang dipakai oleh Kartiguna untuk menikam Japlak. Keris itu tidak hanya menjadi barang bukti penikaman, namun juga menjadi satu-satunya barang berharga milik Kartiguna yang berhasil diinventarisir petugas ketika membawanya ke pengadilan.
Hal menarik lainnya dari kasus ini adalah penyertaan sebilah keris yang dipakai oleh Kartiguna untuk menikam Japlak. Keris itu tidak hanya menjadi barang bukti penikaman, namun juga menjadi satu-satunya barang berharga milik Kartiguna yang berhasil diinventarisir petugas ketika membawanya ke pengadilan.
Dengan demikian, sebilah pusaka pada masa itu, di samping fungsinya sebagai alat bela diri dan senjata yang dapat mencelakakan orang lain, juga menjadi salah satu indikator atau bukti akan kekayaan seseorang di tengah masyarakat.
Pada umumnya, semakin istimewa sebuah pusaka, maka akan semakin tinggi status sosial pemiliknya. Kelas pusaka kalangan bangsawan tidak akan sama dengan pusaka yang kelasnya adalah masyarakat biasa.
Namun demikian, bagaimanapun bentuk sebuah pusaka yang berasal dari zaman dahulu, tetaplah menjadi benda bersejarah di dalam kehidupan manusia. Jika tidak untuk masyarakat dalam ruang lingkup yang besar, setidaknya bersejarah bagi diri atau suatu keluarga tertentu.