Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Hentikan pembangunan perumahan Taman Tirta, Selamatkan sumber mata air Umbulan

Penakhatulistiwa – Malang, pada 27 september warga Desa Ngenep,Kabupaten Malang melakukan aksi pemberhentian pembangunan Perumahan Taman Tirta yang sangat berdekatan dengan sumber mata air Umbulan di desa Ngenep. Aksi ini dibuktikan dengan pemasangan spanduk didepan pintu masuk perumahan.

Konflik warga Ngenep dan pihak pengembang perumahan Taman Tirta dimulai dari rasa khawatir warga terhadap pembangunan perumahan yang sangat dekat dengan sumber Umbulan yaitu hanya sekitar 6-10 meter saja.

Related Posts
1 of 396

Selain itu akses jalan paving menuju pemakaman umum didekat sumber juga dibongkar oleh pihak pengembang. Sumber mata air didesa Ngenep ini dimanfaatkan oleh warga sebagai irigasi dan PAMSIMAS (Perusahan AirMinum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat).

Pembangunan perumahan Taman Tirta dimulai awal2020,namun pembelian tanahnya sudah sejak 2019. Dari awal pembangunan sudah cacat formil karena tidak melalui persetujuan warga dan berlanjut hingga saat ini yaitu belum adanya izin yang keluar dari Pemda pada pembangunan perumahan Taman Tirta. Penolakan warga ini diperkuatdengan adanya perusakan pepohonan dan longsor pada bulan Agustus 2020 di sekitar sumber.

Baru pada tanggal 03 Oktober 2020 pihak Taman Tirta yang diwakili oleh kuasa hukum dan disaksikan oleh Kepala Desa, BPD dan warga, menyatakan sikap akan menghentikan sementara proses pembangunan perumahan Taman Tirta hingga izin dari Pemda keluar.

Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa proses pembangunan sudah cacat dari segi hukum karna dibangun sebelum izin didapatkan. Mengamati situasi terkini pasca munculnya konflik Sumber Mata Air Umbulan dengan Perumahan Taman Tirta di Desa Ngenep, Kabupaten Malang.

Maka dari itu, Aliansi Peduli Umbulan yang terdiri dari:

  1. Masyarakat Desa Ngenep
  2. WALHI Jawa Timur
  3. LBH Surabaya Pos Malang
  4. Malang Corruption Watch
  5. Sindikat Aksata
  6. KIH 012 Regional Malang

Pada hari ini tanggal 16 Oktober 2020 mendatangi Pemkab Malang dengan memberikan tuntutan kepada Pemkab Malang untuk:

  • Meminta Pemkab Malang untuk mengeluarkan surat perintah penetapan pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh Taman Tirta karena belum bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan(IMB)
  • Meminta Pemkab Malang menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Perumahan oleh Taman Tirta di Dekat Sumber Umbulan Desa Ngenep.
  • Meminta Pemkab Malang memberikan sanksi tegas kepada Taman Tirta dalam bentuk melakukan restorasi atau pemulihan lingkungan disekitar sumber mata air umbulan hingga radius 200 m

Untuk diketahui bersama, mata air Umbulan desa Ngenep merupakan wilayah yang harus dilindungi kamna memiliki fungsi untuk kehidupan masyarakat khususnya desa Ngenep dan menjaga stabilitas ekosistem di Kabupaten Malang.

Hal ini jelas tertulis pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata RuangWilayah Kabupaten Malang bahwa “kawasan sekitar sumber mata air atau berada di radius 200 meter dari sumber mata air merupakan kawasan lindung yang harus dilestarikan keberadaannya“.

Dari dasar yuridis tersebut sudah sangat jelas bahwa kawasan sekitar merupakan kawasan lindung yang harus dilindungi dan tidak diperuntukkan untuk pembangunan perumahan seperti yang dilakukan oleh pihak Taman Tirta. Pembangunan perumahan di sekitar Umbulan merupakan ancaman bagi warga yang memanfaatkan sumber tersebut. (Red)

READ  104 Nama Kandidat Calon Pimpinan KPK

Leave A Reply

Your email address will not be published.