Surabaya, Penakhatulistiwa,– Pemalsuan surat keterangan rapid test diungkap Polsek Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/20). Kasus ini melibatkan persekongkolan antara biro travel dan petugas Puskesmas dalam menjual surat rapid test palsu (tanpa test) dengan hasil non reaktif bagi calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak.
AKBP Ganis Setyaningrum Kapolsek Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasar laporan masyarakat yang mendapat tawaran surat rapid test dari para pelaku tanpa menjalani tes. Para pelaku yang ditangkap adalah MR (55), BS (35), dan SH (46).
Menurut Ganis, para pelaku yang semuanya laki-laki ini memiliki peran masing-masing. MR sebagai pemilik biro travel dan SH sebagai calo berperan mencari penumpang. Setelah mendapat penumpang, lalu MR mengirimkan KTP calon penumpang kepada BS salah seorang pegawai Puskesmas di wilayah Surabaya utara.
BS sendiri kata Ganis, juga berperan menggandakan surat rapid test palsu sekaligus memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter yang bertugas di Puskesmas itu. “Para calon penumpang cukup memberikan identitas berupa foto KTP dan membayar Rp100 ribu,” kata Ganis di Polsek Pelabuhan Tanjung Perak.
Ganis bilang, surat keterangan non reaktif palsu itu digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan formulir kesehatan atau surat kuning dari Laboratorium Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Setelah mendapatkan dua dokumen tersebut penumpang baru bisa membeli tiket kapal sesuai tujuan. “Setelah mendapatkan surat rapid ini kemudian dapat form kuning baru mereka bisa membeli tiket. Tiket tersebut bisa dibeli lewat biro jasa travel atau mandiri. Makanya kita dalami keterlibatan dari berbagai pihak,” terangnya.
Dari keterangan para tersangka, mereka ternyata sudah menjalankan bisnis ini sejak bulan September. Selama 3 bulan komplotan ini mendapat permintaan calon penumpang dengan tujuan berbagai daerah. Tak hanya bertujuan Jatim, pelanggannya bertujuan ke Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Ambon.
Tak hanya berbuat kriminal dengan memalsukan dokumen, Ganis menyebut tindakan ini bisa membahayakan keselamatan penumpang lainnya jika ternyata ada pasien Covid-19 yang lolos menjadi penumpang kapal tersebut. “Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun,” katanya.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti seperti laptop, stempel Puskesmas, sepuluh lembar surat rapid test, uang tunai sebesar Rp. 5.790.000, dan sejumlah handphone.