Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

2 Warga Negara Asing (WNA) Dideportasi Lantaran Melanggar UU Keimigrasian

Penakhatulistiwa,- Cirebon,- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi dua warga negara asing (WNA) selama 2020.

Menurut Kepala Kantor Kelas I TPI Cirebon, Kartana, mereka dideportasi karena terbukti melanggar UU Keimigrasian.

Related Posts
1 of 360

Karenanya, mereka pun terpaksa dipulangkan ke negara asalnya masing-masing.

“Deportasi ini sanksi bagi WNA yang melanggar,” ujar Kartana saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/12/2020).

Ia mengatakan, jumlah tersebut menurun dibanding 2019 yang mencapai 21 WNA.

Menurut dia, dua WNA yang dideportasi diamankan dari sejumlah daerah di Wilayah III Cirebon.

“Ya tersebar di wilayah kerja kami yang mencakup Kota dan Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, serta Indramayu,” kata Kartana.

Selain itu, pada 2020 pihaknya juga menegakkan projustisia terhadap seorang WNA yang melanggar hukum.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kasus pelanggaran yang menjerat WNA tersebut

Kartana hanya memastikan WNA tersebut telah mendapat hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga menegakkan projustisia kepada seorang WNA pada 2019,” ujar Kartana. (Bom)

READ  Dianggap tak Becus Pimpin PBSI Surabaya, Bayu Wira Diminta Turun

Leave A Reply

Your email address will not be published.