Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika

Kota Cirebon, Penakhatulistiwa – Dalam Konfrensi Pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, dalam satu bulan terakhir Polres Cirebon Kota melalui Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari 10 kasus ini didapat dari 10 lokasi yang berbeda, dan terdapat 15 tersangka yang berinisial IS, DH, BI, GM, AH, YP, MI, JU, SH, YS, JA, SM, AD, SR, MR. Ke 15 tersangka tersebut ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis shabu, jenis golongan Cannabinoid Sintetis.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 paket narkotika jenis shabu-shabu seberat 2,14 gram, 5 paket narkotika tembakau sintetis seberat 220,774 gram.

Related Posts
1 of 398

Kemudian sediaan farmasi diantaranya Pil Tramadol sebanyak 2600 butir, Pil Trihex sebanyak 3500 butir. Barang bukti yang diamankan ada jenis shabu-shabu seberat 2,14 gram, selain itu ada tembakau gorilla dan juga sediaan farmasi sebanyak 6100 butir. Tersangka terjerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 dan terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan jika barang buktinya banyak dapat dihukum mati. Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka yang tertangkap ini merupakan pengedar dan pemakai narkoba. Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota IPTU Muhammad Ilham mengatakan pihaknya akan selalu berjuang melawan narkoba, untuk membebaskan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu juga, kedepannya setelah pandemi Covid-19 berakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota akan kembali melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan bahaya narkoba.

READ  8 Orang Positif Tes Urine 'Dibebaskan' Ditreskoba Polda Jatim

Leave A Reply

Your email address will not be published.