Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota meringkus 15 tersangka pengedar narkotika

Kota Cirebon, Penakhatulistiwa – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota meringkus 15 tersangka pengedar narkotika.

Dari mereka disita sejumlah barang bukti. Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, 15 tersangka ditangkap dalam kurun Januari 2021.

Related Posts
1 of 405

Mereka rata-rata merupakan pengedar narkotika. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur ini menyampaikan para tersangka hasil dari 10 pengungkapan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 2,4 gram, tembakau sintetis 200 gram dan ribuan pil sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, ada telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan transaksi.

Kapolres menyebutkan modus peredaran narkotika di Kota Cirebon, menggunakan sistem yang lama, seperti sistem tempel dan bertemu langsung.

Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

READ  Lebih kurang 75 masker, dibagikan Sat Lantas Polres Ciko di Pasar Grosir Cirebon (PGC)

Leave A Reply

Your email address will not be published.