KOTA CIREBON, Penakhatulistiwa – Pernyataan kuasa hukum FS bahwa saksi fakta penggugat bisa menimbulkan fitnah dan bisa beresiko pidana mendapatkan respon dari penggugat.
Kuasa Hukum penggugat, Razman Arif Nasution menantang kuasa hukum FS untuk melaporkan jika pernyataan saksi dari pihaknya dianggap sebuah fitnah dan tanpa bukti pendukung.
“Kalau dia merasa itu fitnah, bohong. Buat laporan polisi saja, biar jelas kebenarannya,” kata Razman, Sabtu (6/2/21).
Menurutnya, saksi yang dihadirkan merupakan kepala dusun dan punya dokumen. Tak hanya itu saja, saksi (Warsan) mempunyai data dokumen dan foto.
“Foto mantan suaminya FS juga kami ada kok,” ujar Razman.
Terkait saksi yang mengetahui adanya pernikahan FS yang pada tahun 1990 an masih berumur 10 tahun, menurut Razman pada waktu dia berusia 10 tahun pastinya sudah bisa mengingat, membaca, memorinya sudah mulai kenceng.
“Jadi dia sudah SD bukan TK, jadi sudah bisa mengingat, apalagi sekarang posisinya kepala dusun tentu membaca dokumennya dan mempunyai informasi di sekitarnya,” tegasnya.
Soal saksi ahli agama, kata Razman, pihaknya menghadirkan ahli gama karena majelis hakim harus mengetahui bahwa secara agama pernikahan tersebut banyak melanggar rukun nikah.
“Jangankan secara negara, secara agama pun sudah cacat karena banyak pelanggaran disana,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum FS, Yudia Alamsyah mengatakan untuk saksi yang menyebut FS pernah menikah di tahun 1990 an, pihaknya menilai pernyataan ini bisa menimbulkan fitnah dan beresiko pidana bagi saksi tersebut. Karena kesaksiannya tidak bisa dijadikan dasar, sebab tidak dibuktikan dengan fakta – fakta pendukung.
“Saksi tersebut pada tahun 1990 baru berumur 10 tahunan. Ini beresiko adanya fitnah dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka persidangan,” tegas Yudia.