Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Adik Kandungnya

POLRES CIREBON KOTA, – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap MR (43) warga Blok Bandil Desa Kalitengah Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon tega membunuh adik kandungnya secara sadis.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H,. S.I.K, M.H. didampingi Waka Polres Cirebon kota Kompol Ali Rais Ndraha, SH,.S.IK., Kasat Reskrim AKP I Putu Hasti Hermawan, S.IK, MH, M.Si dan Kasubbag humas Iptu Ngatidja, SH.MH menyampaikan, tersangka membunuh adik kandungnya karena kesal dengan ulah korban yang setiap harinya selalu mengamuk dan korban mengalami gangguan jiwa.

Related Posts
1 of 386

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2020 sekira pukul 07.00 WIB di lahan persawahan pinggir sungai Kaligawe Blok Bandil Desa Kalitengah Kecamatan Tengah Tani.
“Pelaku membunuh korban dengan cara membacok bagian kepala dengan menggunakan senjata tajam jenis badik hingga meninggal dunia,” jelasnya saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (15/2/20).

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kapolres, pihaknya melalui Sat Reskrim bersama perangkat desa dan warga mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
“Kami amankan pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah badik,” terangnya.

Ia menambahkan, akibat dari perbuatannya pelaku melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

 

READ  Babinsa Koramil Majalengka Kerja Bakti Pembuatan Jalan

Leave A Reply

Your email address will not be published.