Rejang Lebong,- Pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 pukul 17.40 wib Sat Narkoba Polres Rejang Lebong telah berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan 1 ( satu ) orang yang di duga pelaku beserta barang buktinya. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun TKP di ssbuah rumah yang berada di Kelurahan karang anyar kec curup timur Kab. Rejang Lebong
Pelaku yakni Rahman desmedi bin adi saputra (26 Tahun) sehari – hari berdagang warga Kelurahan karang anyar kec curup timur Kabupaten Rejang Lebong. Dalam penangkapan tersebut saksi mata yaknk REGI HARYADI (23 Tahun) sebagai wiraswasta warga Kel. Karang anyar kec curup timur Kab. Rejang Lebong.
Kronologis Kejadian Pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira jam 17.40 WIB Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapati informasi akan adanya peredaran narkoba di wilkum Polres Rejang Lebong, selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RAHMAN di sebuah rumah diKel Karang anyar kec curup timur kab rejang lebong, pada saat petugas melakukan pengeledahan badan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu 1 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan
1 buah hp merk oppo
Semua barang diakui milik pelaku Rahman, pelaku rahman memberi keterangan bahwa barang tersebut di peroleh dari orang yang bernama JEKI yang beralamat di Desa Kesambe Lama Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong, berdasarkan keterangan pelaku tersebut anggota melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Jeki.
Selanjutnya pelaku & BB diamankan di Polres Rejang Lebong.