Team Sus Reskrim Polres Cirebon Kota, bekuk sindikat spesialis Pencuri Kendaraan Roda Empat Antar Kota dan Provinsi
POLRES CIREBON KOTA,- Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H,. S.I.K, M.H. dan berlangsung di Mapolres, Senin (15/02/2021).
IMRON ERMAWAN, S.H,. S.I.K, M.H. kepada awak media menjelaskan, dalam konferensi pers kali ini pihaknya mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Rekan-rekan media wartawan Kota Cirebon, kali ini kami melaksanakan konferensi pers terkait tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota,” jelasnya.
Dikatakan IMRON ERMAWAN, S.H,. S.I.K, M.H., untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian spesialis kendaraan roda empat antar kota dan antar provinsi. Ungkapnya.
“Alhamdulillah, tim khusus berhasil menangkap dua tersangka terkait pencurian lima kendaraan roda empat di Kota Cirebon, tujuh pencurian kendaraan roda empat di Provinsi Jawa Tengah dan yang lainnya di DKI Jakarta,” katanya.
Masih kata Imron Ermawan, dua tersangka mengaku melakukan aksi pencurian di dua belas TKP (Tempat Kejadian Perkara), tetapi pihaknya meyakini kedua tersangka ini melakukan aksi pencuriannya lebih dari dua belas TKP.
“Kami yakin tersangka melakukan aksi pencuriannya lebih dari dua belas TKP, untuk sementara kata tersangka dua belas TKP,” katanya lagi.
Lanjut Imron Ermawan, tersangka pertama US als DORMAN als BOS otak pencurian dan yang kedua tersangka AR als POLES. Tersangka US als DORMAN als BOS ditangkap di Indramayu dan tersangka AR als POLES. ditangkap di Kabupaten Cirebon.
“Pada saat penangkapan, mereka para pelaku melakukan perlawanan, akhirnya tim khusus yang dipimpin Bapak Kasat Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku,” tegasnya.
Kini barang bukti beberapa kendaraan roda empat diamankan di Polres Cirebon Kota dan para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.