Guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Polres ciko adakan giat sosialisasi Hukum bagi personilnya
POLRES CIREBON KOTA, Penakhatulistiwa – Untuk kesamaan pemahaman, persamaan persepsi & kesatuan tindak, dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas setiap insan Polri, sehingga pola tindak yang dilakukan tepat, prosedural, proporsional, profesional dan tuntas sebagai pengemban fungsi harkamtibmas ( pengayom, pelindung, pelayan, penegakan hukum kepada masyarakat ). Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota Jl. Veteran No. 05 Kel. Kebonbaru Kec. Kejaksan Kota Cirebon telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum Tingkat Polres Cirebon Kota. Selaku penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, SIK, M.H. Kamis (18.03.21).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Hukum tersebut Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA,SH.,S.IK,CPHR.( mewakili Kapolres Cirebon Kota ), Kabag Sumda KOMPOL JUFRINI,SH, Kasubbag Pers AKP NINGNING TP, SH, Kasubbag Sarpras AKP AFANDI, Kasi Propam IPTU SUKIRNO,Kot, KBO Reskrim Polres Cirebon Kota IPTU OMANG, SUPARMAN, SH, MH, KBO Sabhara IPTU EDY HERHERM, KBO Intelkam IPTU M. ARIS HERMANTO, KBO Binmas IPTU MOADIMA, Kasiwas IPTU H. SAEPUDIN ADIMARA, SH, Kanit Obvit IPTU SUDIANASUYA, Kanit I Sat Intelkam IPDA SUYATEG, Kanit IV Sat Intelkam IPDA TEGUH PUTRA HIDAYAT, SH, IPDA AURA SHANTIkegi, IPDA ROSIDI,SH dan Peserta kegiatan sekira 36 orang.
Dalam sambutannya Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, SIK, M.H melalui Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA,SH.,S.IK, CPHR. menyampaikan ” Intelkam silahkan dipertajam dalam hal penyelidikan, karena penyelidikan dan penyidikan itu harus berjalan se-irama. Dalam penanganan kasus perkara seorang Penyidik harus melakukan koordinasi dengan Instansi terkait guna menemukan hasil terbaik dalam penyelesaian kasus perkara “. Ujarnya.
Masih kata wakapolres ” Dalam penanganan unjuk rasa Sabhara bersama dengan Sat Polair melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan tugasnya. Serta dalam penanganan kasus tanah, kita harus mengetahui tugas – tugas dalam pelaksanaan penanganan tersebut. Bagi personil pemegang senpi, diperuntukan untuk penegakan hukum “. Tandas Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA,SH.,S.IK. CPHR.
Adapun materi dalam kegiatan sosialisasi hukum saat ini, mengenai Restorative Justice yang di sampaikan oleh KBO Reskrim IPTU OMANG, SUPARMAN, SH, Th. Sementara IPDA ROSIDI, kekselaku kasubbag hukum polres Cirebon Kota, menyampaikan Perkap No. 01 Th. 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Imbuh Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.
Hasil dari kegiatan sosialisasi hukum ini. Diharapkan para anggota yang terlibat dalam tugas penyidikan. Bisa menambah wawasan dan pengetahuan. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.