Kota Cirebon : PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset rumah perusahaan di Jalan Ampera Raya, Kota Cirebon. Rumah tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh pihak yang menempati kepada PT KAI pada 9 Maret 2021. “ Nah ini itu sebelumnya telah dilakukan serah terima aset rumah perusahaan dari pihak yang menempati ke PT KAI Daop III Cirebon secara resmi mas,” Ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto pada Selasa (23/03/2021).
Rumah tersebut adalah aset PT KAI dan telah ditetapkan sesuai sertifikat hak nomor 21 tahun 1983. Dalam kesempatan itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, pihaknya dengan unsur TNI bersama PT KAI Daop III Cirebon melakukan pengamanan satu rumah yang menjadi aset dan hak milik dari PT KAI. ” Kami dari TNI/Polri melakukan pengamanan teman-teman PT KAI untuk melaksanakan pemagaran aset milik mereka dan dari kesepakatan tadi pihak PT KAI dan keraton bersepakat untuk nanti ada pertemuan lanjutan dan sampai saat ini situasi kondusif, semua pihak menerima,” Ucap AKBP Imron.
Sementara itu, Perwakilan dari Keraton Kasepuhan Cirebon, Elang Iwang yang hadir di lokasi mengaku diperintahkan Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin hanya untuk menertibkan agar tidak terjadi keributan. ” Beginj mas, kami datang ke sini atas perintah sultan dan memberi pengarahan ke warga yang ada di Ampera, agar tidak ada keributan, dan PT KAI serta Keraton Kasepuhan juga sepakat untuk segera bertemu.” Kata Elang Iwang.(junior)