Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Tercatat 8 Ribu Lebih Mustahik Telah Menerima Zakat

Kota Cirebon : Melalui Gerakan Cinta Zakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon berupaya memfasilitasi penyaluran zakat untuk masyarakat. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta menjadi teladan dalam pembayaran zakat.  Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., dalam kegiatan Gerakan Cinta Zakat di Lingkungan Pemda Kota Cirebon.

“Pemda Kota Cirebon selalu berupaya untuk memfasilitasi penyaluran zakat bagi masyarakat Kota Cirebon,” kata Azis.

Related Posts
1 of 343

Terutama melalui Badan Amil  Zakat Nasional (Baznas), lembaga resmi yang dibentuk pemerintah.  Melalui Gerakan Cinta Zakat yang dimulai di lingkungan ASN di Kota Cirebon, diharapkan bisa mendorong mereka sebagai teladan dalam pembayaran zakat.

“Banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan berzakat,” ungkap Azis. Selasa (11/5/2021)

Terutama dalam penuntasan kemiskinan, menangani berbagai musibah dan bencana, serta menuntaskan program berkelanjutan.

Untuk zakat fitrah, berdasarkan surat edaran Baznas Prov Jabar No. 28/Baznas-Jabar/VI/2021, besaran zakat fitrah yaitu sebesar 2,5 kg beras yang dimakan sehari, sedangkan untuk Kota Cirebon ditetapkan zakat fitrah sebesar Rp 37 ribu.

Sementara itu, Sekda Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan target utama dari Gerakan Cinta Zakat yaitu umat muslim menyadari bahwa zakat menjadi bagian yang sifatnya wajib menurut syariat.

“Sedangkan kami dari Pemda Kota Cirebon ingin memberikan teladan kepemimpinan, yaitu kami menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui Baznas,” jelasnya.

Di masa yang serba digital ini, pelayanan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) juga dipermudah. Pembayaran zakat sekarang bisa melalui rumah, terutama setelah tahu berapa besaran ZIS yang harus dibayarkan. Tidak hanya itu, disediakan pula saluran untuk bertanya sehingga mempermudah masyarakat untuk mengetahui berapa zakat yang harus mereka bayarkan.

Menyinggung tentang Peraturan Wali Kota Cirebon No 8 tahun 2019 tentang Pengumpulan Zakat, Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, menurut Agus diakui baru sekitar 30 persen ASN yang menyalurkan ZIS di Baznas.

“Sifatnya memang baru sebatas imbauan,” ungkap Agus.

Namun kedepannya direncanakan zakat menjadi bagian yang harus dipenuhi sebelum pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Jadi zakatnya dulu ditunaikan, baru TPP dipindahbukukan,” ungkap Agus.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cirebon, M. Taufik, S.Ag., menjelaskan, sejak 2016 hingga April 2021, penerimaan zakat infak dan sedekah Baznas Kota Cirebon mencapai 14.033.970.532, sedangkan untuk penerimaan ZIS ASN baru 30 persen dari ASN yang menyetorkan ZIS-nya ke Baznas.

“Baznas Kota Cirebon juga telah menyalurkan sebanyak lebih dari 13,8 miliar kepada 78.963 jiwa atau mustahik di Kota Cirebon,” dijelaskan Taufik.

READ  Pataka Destana Tsunami Diserahkan Ke Bakorwil I Provinsi Jatim Di Madiun

Leave A Reply

Your email address will not be published.