Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Satnarkoba Polres Kuningan Tangkap 23 Pelaku Kasus Narkoba 

Kab, Kuningan : Usai berjibaku dalam menangani Berbagai kasus Narkoba, akhirnya Satnarkoba Polres Kjningan berhasil melakukan 9 kasus Narkotika yakni jenis Sabu, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintesis/Gorila, 2 kasus tindak pidana penyalahgunanaan narkotika Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, serta 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terbatas. ” Kerja keras unit Narkoba mantap beragam kasus berhasil diungkap, mulai dari Sabu, Ganja, Tembakau Gorila dan Obat keras lainnya, total 23 pelaku, 22 laki – laki dan 1 perempuan, kami akan terus maksimalkan kinerja untuk selalu ungkap kasus ini,”ujar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H.,M.A.P pada Jumat (18/6/2021).

Kuningan – Dalam pengungkapan tersebut sejumlah barang bukti pun diamankan dari kesemua kasus Narkoba.” Kami mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk tindak pidana Narkotika jenis Sabu 153,74 Gram (1,5 ONS), Narkotika jenis Ganja 11,3 gram, Narkotika jenis Tembakau Sintesis/Gorila 2,8 gram, Psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, Psikotropika jenis Riklona  6 butir, dan Obat Keras Terbatas terdiri dari 536 Butir Tramadol, 326 Butir Trihexyphenidyl, serta 750 Butir Dextromethorphan.”ucap AKBP Doffie.

Related Posts
1 of 148

Sementara ancaman hukuman pidana untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menyatakan bahwa para tersangka akan disangkakan dengan hukuman berbeda. ”

Untuk tindak pidana peyalahgunaan narkotika jenis sabu, pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, untuk tindak pidana peyalahgunaan narkotika jenis tembakau Sintesis/Gorila pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Untuk tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona pasal yang disangkakan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Sementara itu untuk tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang disangkakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

READ  Kapolres cirebon Kota & ketua Bhyangkari cabang cirebon kota, Cek giat vaksin Anak di TK & SD Kemala Bhayangkari

Leave A Reply

Your email address will not be published.