Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Satnarkoba Polres Kuningan Cokok Satpam Kejari Kuningan Yang Terlibat Narkoba 

Kabupaten Kuningan : Jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan, berhasil mengungkap kasus penjualan sabu-sabu yang dilakukan oleh oknum satpam. Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi mengatakan Pengungkapan kasus ini bermula saat kepolisian menangkap warga berinisial UM (42) dari Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. ” Nah dari hasil pemeriksaan petugas terhadap UM, diakui jika sabu-sabu itu didapat dari pelaku berinisial NN (34) yang bekerja sebagai satpam di Kejaksaan Negeri Kuningan dan Pelaku NN sendiri merupakan warga Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.” ujar AKP Otong pada Sabtu (13/11/2021)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1,13 gram sabu-sabu. Termasuk barang bukti lain sebanyak 120 butir obat jenis trihex dan hp milik para pelaku. Setelah mendapat keterangan UM jika sabu-sabu didapat dari NN, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan terhadap NN, ternyata sabu-sabu itu didapatkan dari barang bukti yang akan dimusnahkan oleh pihak Kejari Kuningan. ” Dia menyebut, jika sabu-sabu yang diambil dari barang bukti milik kejaksaan sudah dilakukan selama dua kali.” ucap AKP Otong.

Related Posts
1 of 148

Perbuatan ini dilakukan pada tahun 2018 dan 2019. Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(junior)

READ  Polisi Ringkus Pemain Judi Online di Warnet Boy

Leave A Reply

Your email address will not be published.