Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 6 Pelaku Narkotika 

Kota Cirebon :  Sebanyak enam orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu berhasil diringkus Polres Cirebon Kota. Dari enam tersangka, dua diantaranya AS warga Desa Mertasinga Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon dan MPS warga Klayan Kecamatsn Gunungjati Cirebon dikatagorikan sebagai pengedar. AS ditangkap depan Indomart Jl. Desa Mertasinga, Gunung jati Kabupaten Cirebon. Kemudian hasil pengembangan tersangka MPS ditangkap di Klayan Kecamatsn Gunungjati Cirebon.

Dari tangan AS dan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 10,88 gram dan 5 butir pil ekstasi.

Related Posts
1 of 148

Sementara dari rumah tersangka MPS  barang bukti shsbu siap edar seberat 1,22 gram. Mereka disebutkan merupakan pengedar jaringan Surabaya. Dari pengakuan tersangka MPS, barang haram tersebut  didapat dari seorang warga Surabaya dengan sistem transaksi secara langsung, saat berada diwilayah Surabaya dan dikonsumsi di wilayah Cirebon.

Sementara 4 orang tersangka lainnya, yakni RM (Sopir), SR (Kernet), GR (Sopir), dan HW (Kernet) dikatagorikan sebagai pemakai. 

Ke empatnya ditangkap Kamis 23 Desember saat sedang menepi di 

Depan Pabrik Jafa Commfeed Jl. Ahmad Yani Kel. Pegambiran Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Mereka saat itu mengaku tengah perjalanan dari Jakarta menuju Lombok NTB. “Pengungkapan bermula saat petugas tengah melakukan patroli wilayah. Lalu melihat sebuah mobil truk box Hino dan truk box Isuzu yang sedang dalam kondisi berhenti untuk ditepi jalan. Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan ternyata supir  dan kernetnya sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu didalam mobil truk itu,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nofiansyah saat jumpa pers pada Sabtu (25/12/2021).

Kapolres menyebutkan,  petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti. Masing-masing berupa dua alat hisap sabu dan satu buah pipet kaca, empat buah handphone dengan berbagai merk, satu unit mobil box merk Hino dan satu unit truk box merk Isuzu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selanjutnya, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana mati. “Pidana penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar subsider 3 bulan,” tukasnya.

READ  Adakan Bimtek Budidaya Ayam Ternak, Kementan Bertekad Entaskan Kemiskinan

Leave A Reply

Your email address will not be published.