Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

KAI Daop 3 Cirebon Bersama DJKA Lakukan Sidak Pemeriksaan Narkoba Kepada Awak Sarana Perkeretaapian

Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam hal “Pencegahan Dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, PT Kereta Api Daerah Operasi 3 Cirebon bersama Kemenhub (Direktorat Jenderal Perkeretaapian /DJKA) menggelar kegiatan pemeriksaan narkotik dan obat-obatan berbahaya atau narkoba, Selasa (15/3) di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon. Pemeriksaan yang berlangsung mendadak ini ditujukan bagi para masinis, asisten masinis, kondektur, polsuska, teknisi kereta api, PPKA dan petugas penjaga pintu perlintasan sebidang KA yang dilakukan secara random (acak).

Secara keseluruhan ada 100 pekerja kereta api yang secara bergilir diperiksa oleh tim medis dari Dirjen Keselamatan Perkeretaapian. Para pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon mengikuti pemeriksaan melalui sample urine untuk mengetahui hasil tes narkoba tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara mendadak di beberapa lokasi seperti, UPT Crew KA Cirebon, Griya Karya, Kantor SOT Stasiun Cirebon, beberapa lokasi JPL (Pos Perlintasan) maupun unit unit operasional stasiun di sepanjang jalur KA dari Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Babakan hingga Stasiun Brebes.

” Selain mendukung program pemerintah dalam hal memberantas Narkoba, kegiatan ini dilakukan guna menjamin kesehatan para awak sarana KA untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA. PT KAI Daop 3 Cirebon berkolaborasi bersama DJKA melakukan sidak deteksi penyalahgunaan narkoba dibeberapa lokasi,” Jelas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto

Dari 100 awak sarana perkeretaapian yang hari ini dilakukan sampling pemeriksaan Narkoba, semuanya dinyatakan negatif. Selanjutnya, selain melaksanakan kegiatan cek pemeriksaan kesehatan, para petugas medis dari DJKA juga menyampaikan sosialisasi seputar dampak dari penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.

“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu memastikan para petugas yang akan bertugas dalam kondisi sehat dan siap berdinas.Sesuai SOP, para petugas yang akan berdinas harus melalui serangkaian cek kesehatan di klinik internal KAI,” lanjut Suprapto.

PT KAI Daop 3 Cirebon terus berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini, protokol kesehatan di transportasi kereta api sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.

Terhitung 9 Maret 2022, persyaratan penumpang KA sesuai SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 sebagai berikut :

*I. Persyaratan Penumpang KA Jarak Menengah / Jauh*

a. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.

b. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

d. Khusus pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun ;
(i). Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
(ii). Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes Rt-Pcr
atau Rapid Test Antigen.
( iii). Diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat di dampingi orang tua.

*II. Persyaratan Penumpang KA Lokal, KA Komuter, KA Jarak Dekat dan KA Aglomerasi*

a. Diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

b. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.

Related Posts
1 of 258

Leave A Reply

Your email address will not be published.