Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon Deportasi WNA Nigeria


Cirebon : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Nigeria dengan nama Onwachu Chidozie Udoabata. Penindakan tersebut dilakukan karena bersangkutan melanggar Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011. ” Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghomati aturan perundang-undangan yaitu penggunaan narkotika.” ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Cirebon Kartana pada kamis (17/3/2022).


Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengucapkan terimakasih kepada instansi terkait yang telah turut membantu atas penangkapan dari WN asal Nigeria tersebut.

” Yang bersangkutan diserahkan oleh Lapas Kelas I Cirebon kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon pada tanggal 23 Februari 2022 karena telah usai masa kurungannya selama 7 tahun dan menunggu proses pendeportasian WN tersebut ke negara asalnya sehingga harus menjalani masa pendetensian di Kanim Cirebon selama 3 minggu.” ucap Kartana


Akhirnya Pada hari Rabu, 16 Maret 2022 tim Inteldakim melakukan proses pendeportasian WN asal Nigeria tersebut di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pendeportasian berjalan lancar dan tertib dan WN asal Nigeria tersebut dapat di deportasi menggunakan Pesawat Turkish Airlines pada pukul 21.40 WIB.

Related Posts
1 of 258

Leave A Reply

Your email address will not be published.