Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Aturan Terbaru Naik KA Mulai 5 April 2022

Menindaklanjuti adanya aturan dari Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022, persyaratan protokol kesehatan di transportasi kereta api terhitung 5 April 2022 mengalami penyesuaian kembali.
Sesuai SE tersebut, Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding. Peraturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022:

*1. Syarat Naik KA Jarak Jauh, yaitu :*
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

*2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi* (Untuk di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya terdapat 1 perjalanan KA, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan / Brebes – Semarang Poncol), yaitu :
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Bagi Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” Jelas Suprapto.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Sampai saat ini, PT KAI Daop 3 Cirebon masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Klinik Mediska Cirebon, sebagai bentuk kerja sama antara PT KAI Daop 3 Cirebon dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon.

Selain itu, PT KAI Daop 3 Cirebon masih menyediakan 3 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, dan Stasiun Jatibarang,
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu memastikan agar seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” ujar Suprapto.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Sampai dengan 4 April, secara nasional, KAI telah menjual 533.438 tiket KA Jarak Jauh atau 22% dari total tiket yang disediakan. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya.

Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, KA-KA yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA – KA dengan tujuan ke arah Timur seperti Surabaya, Solo, Jogyakarta, Semarang dan Purwokerto. KA – KA favorit tersebut diantaranya KA Airlangga relasi Pasar Senen – Cirebon Prujakan – Surabaya Pasarturi, KA Bengawan relasi Pasar Senen – Cirebon Prujakan -Purwosari, KA Argo Sindoro relasi Gambir – Cirebon -Semarang Tawang, dan lainnya. Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat yaitu 30 April, 29 April, dan 28 April 2022.

Suprapto mengimbau kepada calon pelanggan agar mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya. Calon pelanggan dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan.

“Minat masyarakat di wiayah PT KAI Daop 3 Cirebon untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang terbilang cukup tinggi. Di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang merupakan wilayah di tengah Pulau Jawa, tersedia KA – KA yang menghubungan ke berbagai Kota di wilayah Pulau Jawa, seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Jogyakarta, Solo, Purwokerto, hingga Jember.Meski demikian, secara umum, tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia. Guna mengantisipasi hal tersebut, KAI masih menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk Angkutan Lebaran tahun ini,” tutup Suprapto.

READ  Pererat Silaturahmi, Satgas TMMD Kodim 0605/Subang gelar Yasinan Bersama Warga

*resume se kemenhub no. 39 tahun 2022*..


*ka antar kota* :
1. Vaksin 3 >> tnpa antigen atau pcr..
2. Vaksin 2: wajib antigen 1×24 jam atau pcr 3×24 jam.
3. Vaksin 1: wajib pcr 3×24 jam.
4. Komorbid : surat ket dokter umum / dr rs pemrintah + wajib pcr 3×24 jam.
5. Anak <6 tahun:
– tdk wajib vaksin.
– tdk wajib tes antigen/pcr,
– wajib dengan pendamping yg memenuhi syarat perjalanan.


*ka lokal, perkotaan dan aglomerasi*
– wajib vaksin dosis pertama.
– tdk wajib tes antigen/pcr.
– protokol kesehatan ketat..

*berlaku mulai 5 april 2022*

Related Posts
1 of 258

Leave A Reply

Your email address will not be published.