Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Polres Cirebon Kota Akan Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Uang Lahan Parkir Pasar Jagasatru, Mengapa Demikian

Cirebon, Penakhatulistiwa : Pelapor dugaan penggelapan dan penipuan yakni seorang Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H. UK serta mantan Direktur Operasional PD Pasar Cirebon, H. DH, Rasman Wiradinata mengaku kecewa dengan perkembangan penyelidikan Polres Cirebon Kota.

 

Polres Cirebon Kota dinilai lambat dalam penanganan sehingga berlarut-larut terutama pasca gelar perkara yang sudah dilakukan.

 

Related Posts
1 of 280

Pihaknya mempertanyakan mengapa proses penyelidikan sampai harus memakan waktu 7 bulan. Bahkan gelar perkara yang telah 2 bulan yang lalu direncanakan akan dilakukan, ternyata menurut pihak polres cirebon kota, belum dilakukan. Padahal saksi ahli sebagai pihak yang menurut pihak Kepolisian diagendakan diperiksa terakhir, telah dilakukan dan hasilnya menyatakan ada perbuatan melawan hukum.

 

Akan tetapi pihak Rasman juga memperoleh kabar, gelar sesungguhnya sudah dilakukan”Kami mendapat informasi gelar perkara dilakukan tanggal 1 Juli lalu tapi belum juga ada kejelasan,” ungkap Rasman didampingi Hendrayana, Selasa, 26 Juli 2022.

 

Rasman menambahkan pihaknya sudah dua kali menanyakan perkembangan tersebut dengan jawaban hampir sama sedang dilakukan pemberkasan.

 

“Kami patut curiga karena kasus ini melibatkan orang penting di DPRD Kuningan,” kata Rasman.
Hal senada diungkapkan Hendrayana terkait perkembangan pelaporan rekan kerja terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan UK dan DH.

 

“Kami yakin penyidik masih obyektif tapi tolong sampaikan perkembangannya. Sehingga kami percaya jika kepolisian melindungi hak masyarakat,” kata Hendrayana yang sudah memiliki kuasa direksi dari Rasman.
Hendrayana mengatakan jika UK dan DH sudah jelas berdasarkan keputusan PN Cirebon telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Sehingga bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyidikan terhadap keduanya.
“Harapan Kami kepolisian akan bertindak sesuai prosedur. Jika tidak tentu kami akan melakukan tindakan hukum lain bahkan melaporkan peristiwa ini ke jenjang lebih tinggi,” kata Hendrayana.

 

Laporannya sudah berjalan empat (dibenerin mas) bulan pasca Majelis Hakim PN Cirebon menetapkan PMH bagi UK dan DH.

 

Keputusan Majelis Hakim PN Cirebon sudah inkrah sehingga mengikat bagi semua warga negara.
“Kami harapkan akan dilakukan penyidikan dan proses peradilan sehingga membuktikan PMH yang sudah diputuskan,” tandasnya.

 

Sebelumnya Rasman melaporkan UK dan DH telah melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek parkir Pasar Jagasatru.

 

Keduanya dilaporkan oleh Rasman Wiranata selaku Direktur CV Cimol Ibu Tin dan Hendrayana selaku pengelola parkir Pasar Jagasatru.

 

UK dan DH diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta dari Rasman wiranata yang seharusnya uang itu masuk ke PD Pasar Cirebon.

 

Keduanya juga melakukan penipuan dengan berjanji akan memberikan pengelolaan parkir pasar Jagasatru untuk pengelolaan 5 tahun berikutnya yang ternyata keduanya tidak memiliki kewenangan memberikan hak prioritas itu.

 

“Kami tentu kecewa dengan aksi keduanya yang seolah-olah mempunyai kewenangan untuk memberikan hak pengelolaan parkir Jagastru,” ungkap Rasman.

 

Rasman menambahkan dia sampai menyerahkan uang Rp 500 juta dengan iming – iming akan diberikan lagi hak mengelola pasar lima tahun dan pengelolaan pasar yang sama di 5 tahun berikutnya . UK dan DH berjanji akan memberikan hak prioritas untuk masa pengelolaan tahun 2020 hingga 2025.

 

Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pengeloaan parkir di Pasar Jagasatru. Sehingga mereka tidak menyerahkan hak parkir yang kedua kepada kami,” tambah Hendrayana.

READ  120 Pegawai Imigrasi Cirebon Di Vaksin

Leave A Reply

Your email address will not be published.