Polisi Sumenep Gagalkan Transaksi Jual Beli 21 Kg Bahan Peledak
SUMENEP: Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengamankan 21 kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak). Dari operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku.
Kapolres Sumenep, Ajun Komisaris Besar Polisi Edo Satya Kentriko menceritakan kronologi penangkapan pelaku penjual bahan peledak tersebut.
Menurutnya, pelaku berinisial AM (40) warga Dusun Tengginah, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang. Pelaku diamankan dirumahnya.
Menurut informasi, pelaku memang biasa menjual bahan peledak tersebut. Sehingga polisi langsung melakukan penggrebekan.
“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah sebanyak 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan.
Penangkapan tersebut bermula melaksanakan penyelidikan terkait keberadaan bahan peledak tersebut, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang yang menjual, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AM yang membawa barang untuk dijual.
“Kami kemudian melakukan pengeledahan dirumah pelaku, ditemukan beberapa handak yang terletak di belakang rumah yakni di tempat penyimpanan rumput kering,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan bunyi barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan.
Atau mencoba menyerahkan, menguasi, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia bahan Peledak.