Dituntut 6,5 Tahun, Siti Anna Hanya Divonis 2 Tahun oleh Hakim

JPU Berbeda dan Hanya Nyatakan Pikir-Pikir

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya– Siti Nur Anna gadis cantik yang tinggal di Babatan Pratama XVII Blok T-31 Surabaya, akhirnya bisa bernafas lega setelah mendengarkan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus yang menjerat dirinya yaitu perkara narkoba.

Kembali menjalani persidangan dengan agenda sidang putusan terdakwa, Gadis cantik tersebut tampak terlihat tenang dan kerap kali melirik Syamsul selaku, Penasehat Hukum sesaat sebelum R. Anton selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan.

Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dinyatakan bersalah lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 0,028 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Tak tanggung-tanggung, Wanita cantik yang terjerat narkoba dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan juga dikenakan denda Rp. 800 juta dengan subsider 3 bulan.

Namun, pada Selasa (6/11/2018) dengan persidangan lanjutan agenda putusan oleh Majelis Hakim hanya menjatuhkan amar putusan selama hukuman penjara selama 2 tahun kurungan.

Saat membacakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim R. Anton mengatakan, menimbang bahwa sebelum menjatuhkan amar putusan terhadap terdakwa sebagaimana dalam pasal 127 huruf F maka perlu di pertimbangkan yang memberatkan maupun yang meringankan.

Menurutnya, Hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Dan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalanya persidangan, terdakwa berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya lagi. Mengingat dalam pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap yang bersangkutan.

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri, menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan menetapkan terdakwa dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim R. Anton, Selasa (6/11).

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang mengikuti sidang tersebut hanya menyatakan pikir-pikir. Dan seirama dengan jawaban terdakwa. “Pikir-pikir Pak Hakim,” sahut terdakwa singkat.

Perlu diketahui, Bahwa perkara narkoba yang menjerat Siti Nur Anna sebelumnya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Anehnya, pada sidang lanjutan dengan agenda putusan digantikan oleh JPU yang lainnya.

Hingga berita ini di onlinekan oleh Pena Khatulistiwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar belum bisa dikonfirmasi terkait langkah apa yang akan diambil tentang putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim. (m3T)

220185 TahunadalahagendaakanakhirnyaannaatasbagibelumberitabisabulandituntutDituntut 6divonishanyanarkobapenakhatulistiwasabusitiSiti Anna Hanya Divonis 2 Tahun oleh Hakimsurabayatahun
Comments (0)
Add Comment