Direktur PT. Sri Jagad Jaya Tipu Shiva Khumar 2 Milliar

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Sidang dalam kasus penipuan yang dilakukan Direktur PT. Sri Jagad Jaya sebesar 2 milliar terhadap Shiva Khumar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/11).

Dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parawai dan Lujeng dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghadirkan Shiva Khumar Thalakaraipudur Palanisamy (korban), Yulia sebagai translate yang merangkap saksi dan Titin Suciatin Direktur I PT. Sri Jagad Jaya.

Sebelumnya, Dalam perkara ini, Direktur I PT. Sri Jagad Jaya,Titin Suciatin (Dalam berkas terpisah) telah divonis 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pujo Saksono. Sedangkan Direktur II PT. Sri Jagad Jaya yakni Kunti Wiluyangsari Farida Ariani duduk di kursi pesakitan. Dan H.Sri Kusumawati selaku Komisaris Perusahaan tidak diperkarakan Lantaran sudah meninggal dunia.

Namun, sebelum agenda persidangan dilanjutkan, Penasehat hukum Kunti Wiluyangsari (Terdakwa) menyoal adanya saksi Yulia yang merangkap sebagai translate. Atas keberatan itu, akhirnya Majelis Hakim meminta agar JPU menghadirkan seorang translate yang bukan sebagai saksi.

Saat berjalannya sidang agenda keterangan saksi, Titin (Berkas Terpisah) yang juga Direktur I PT. Sri Jagad Jaya memberikan keterangannya, bahwa dirinya mendirikan PT tersebut bersama Komisaris Perusahaan H. Sri Kusumawati.

“Namun dalam pengurusan perusahaan, saya hanya diminta untuk meminjamkan kartu identitas. Sedangkan yang menjadi Komisaris Perusahaan adalah almarhum,” tuturnya pelan.

Setelah perusahaan berdiri, Saksi menjelaskan, akhirnya kenal dengan Shiva. Beliau bersedia meminjami rekening guna membayar para supplier yang ada di Indonesia. Setelah dana masuk, akhirnya dialihkan ke rekening pribadi (perintah komisaris). Kemudian dana dipinjam oleh komisaris secara bertahap melalui transfer juga secara cash.

“Semua bukti-bukti transfer ke komisaris sudah saya serahkan ke JPU, awalnya saya menolak tapi alasan komisaris pinjam dana guna bisnis pupuk dan tidak lama akan dikembalikan,” ucapnya.

Hal lain yang diungkapkan saksi di persidangan, yakni komisaris pernah menerima transfer sebesar Rp.500 juta guna pembelian mente bukan untuk pemberian pinjaman kepada komisaris guna usaha pupuk. Namun, selang beberapa waktu kemudian, barang berupa pupuk tidak pernah ada dan laba hasil dari penjualan pupuk juga tidak diketahui. Saat pihak Shiva selalu mengejar keberadaan uang, dirinya mendapat pesan dari komisaris agar jangan keluar dulu karena belum ada uang yang masuk.

“Karena belum ada uang masuk maka kamu jangan keluar dulu. Sebab, yang di cari kamu,” kata saksi menirukan pesan komisaris.

Adapun pada keterangannya, Saksi juga menegaskan, bahwa dalam penipuan yang merugikan Shiva ada keterlibatan Direktur II PT. Sri Jagad Jaya yakni Kunti Wiluyangsari Farida Ariani dalam perkara ini. “Ingat saya terdakwa pernah menerima transfer,” tegasnya singkat.

Setelah mendengarkan keterangan saksi di persidangan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapannya, terdakwa mengelak atas keterangan saksi.

“Ibunya (komisaris) tidak tahu soal perbankan dan tidak bisa berbahasa Inggris. Sedangkan terdakwa mengakui pernah menerima dana melalui transfer,” tepis terdakwa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 karena mengakibatkan Shiva Khumar mengalami kerugian sebesar Rp.2.282.434.000.

Terpisah, saat JPU ditemui Penakhatulistiwa.com mengatakan, bahwa H. Sri Kusumawati (almarhum) adalah komisaris yang turut menerima uang hasil penipuan. Maka sang ahli waris yaitu, Kunti selaku Direktur II PT. Sri Jagad Jaya harus bertanggung jawab.

“Dan sebagai Direktur utama, Titin Suciatin yang sudah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis setengah dari tuntutan JPU. Maka kami akan lakukan upaya hukum banding serta melakukan pengaduan kepada Presiden,” Cetusnya. (m3T)

2adalahagendaahliakanakhirnyaalmarhumatasbarangbeberapaBeliaubelumBelum AdaberdiridirekturDirektur PT. Sri Jagad Jaya Tipu Shiva Khumar 2 Milliarjagadjawa timurjaya:khumarpenakhatulistiwapenipuanshivasurabayatipu
Comments (0)
Add Comment