Ancaman Penjara Menanti Panitia Surabaya Membara

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Tragedi adanya korban meninggal dunia dalam pagelaran Drama Kolosal Surabaya Membera bakal berbuntut panjang. Pasalnya, sebagai panitia penyelenggara bakal terjerat hukum sesuai dengan Pasal 359 Jo Pasal 360 KUHP Tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Praktisi hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menyatakan, penaggung jawab atas Insiden tewasnya tiga orang penonton yang terpelanting dari viaduk (Jembatan) saat menyaksikan teatrikal dan drama kolosal Surabaya membara pada Jumat malam (9/11/2018) adalah panitia pelaksana.

Untuk itu, Kata Wayan Titip, Panitia pelaksana dapat dikenakan jeratan dengan sangkaan pasal 359 Jo pasal 360 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun.

“Panitia pelaksana dapat dikenakan pelanggaran pasal 359 Jo pasal 360 KUHP,” terangnya, Sabtu (10/11/2018).

Dijelaskan Wayan Titip, terdapat dua alasan kuat untuk menjerat pelaksana kegiatan sesuai pasal yang diancamkan. Yang pertama, kata dia, Panitia pelaksana tidak melakukan koordinasi dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan yang kedua pihak panitia tidak merancang dengan benar akan jaminan keselamatan para penonton.

“Event ini dilakukan di luar ruang (out door), Tahun lalu, banyak penonton yang menyaksikan dari atas viaduk, kebetulan saat itu tidak ada Kereta Api lewat,” paparnya.

Sebelumnya, salah satu warga Surabaya yang ikut menonton Drama Kolosal Surabaya Membara di Tugu Pahlawan juga menyayangkan perilaku panitia saat ada musibah kejadian tersebut.

Saat memberikan penjelasan pada Penakhatulistiwa.com, jumat (9/11) insiden tersebut terjadi setelah Taufik Hidayat alias Taufik Monyong membacakan Prolog acara.

“Waktu itu ada kereta api lewat. Dan para penonton yang melihat dari atas Viaduk jembatan kereta api banyak yang terserempet serta berjatuhan,” ungkap salah satu penonton yang tidak mau namanya disebutkan.

Setelah jatuh korban, tambahnya, kegiatan tersebut tetap dilanjutkan oleh panitia dan hanya berhenti sejenak untuk mengheningkan cipta untuk korban.

“Seharusnya acara berhenti. Mereka ini manusia. Dan nyawa mereka lebih penting. Panitia harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” tegasnya.

Hal senada juga dinyatakan oleh humas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 wilayah Surabaya, Gatut Sutiyatmoko. Menurutnya, panitia event sebelumnya tidak berkoordinasi dengan pihak KAI adanya penonton yang menaiki viaduk hingga membahayakan keselamatan orang lain.

“Jalur itu adalah jalur aktif, yang setiap hari di lewati oleh kereta api sebanyak 8-10 kereta. Masinis sudah melakukan upaya, baik itu semboyan 35 (Bel lokomotif) bahkan mengurangi kecepatan,” Terang Gatut.

Sementara itu, Penanggung jawab kegiatan teatrikal dan drama kolosal Surabaya membara, Taufik Hidayat alias Taufik Monyong. Telah diperiksa oleh penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (10/11/2018).

Pemeriksan itu merupakan pemeriksaan ke-dua setelah ia dan dua orang rekannya diperiksa pada Jum’at malam (9/11), pasca terjadi insiden tewasnya 3 orang karena terpelanting dari viaduk (jembatan) perlintasan Kereta Api, saat menyaksikan drama kolosal Surabaya membara. (Red)

20185 TahunacaraadalahakanancamanAncaman Penjara Menanti Panitia Surabaya MembaraatasbanyakdalamdandaopdapatdaridengandiIndonesia JuaraIngin Fokus DPD RImembaramenantipanitiapenakhatulistiwapenjarasurabayaWayan Titip
Comments (0)
Add Comment