Hartono Wijaya, Mahasiswa Pengguna Sabu Dijerat Pasal 112 dan 127

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Walaupun tanpa didampingi Penasehat Hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Hartono Wijaya Karsodiharjo warga Jalan Gayungsari XII / 01 Surabaya bisa bernapas lega. Pasalnya sebagai pesakitan, Hartono yang juga seorang mahasiswa ini dijerat oleh JPU Dedy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan Pasal 112 atau Pasal 127, Rabu (21/11).

“Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Jaksa Dedy yang menggantikan JPU Suparlan.

Setelah membacakan dakwaan, sidang langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari Kepolisian. Dalam keterangannya, Farid mengatakan, bahwa berdasarkan informasi masyarakat Terdakwa sering menggunakan narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan penyelidikan, Saksi menambahkan, terdakwa mengaku membeli sabu dari temannya seharga 1 juta. Namun barang haram tersebut dipakai sendiri. “Saat terdakwa berada di depan pos satpam di Jalan Gayungsari, bersama tim melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan dua bungkus klip sabu,” terang saksi.

Selanjutnya, sebelum agenda sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim Anton memberikan kesempatan terhadap terdakwa apakah memiliki saksi yang meringankan. Dalam kesempetan tersebut, terdakwa tidak mempunyai saksi yang bisa meringankan dan sidang langsung dilanjutkan kembali.

Diketahui, dalam pemeriksaan terdakwa, JPU mempertegas kebenaran dua bungkus klip sabu dengan berat 0,065 gram dan 0,098 gram, yang dibeli terdakwa dari temannya seharga Rp.1000.000, dengan maksud dipakai sendiri (pemakaian 2 hingga 3 kali yang berdampak ketenangan bagi terdakwa) dengan hasil testing urine dinyatakan positif serta pipet kaca, korek api adalah milik terdakwa.

Sementara, pengakuan terdakwa di hadapan Majelis Hakim yaitu, dalam pemakaian narkotika jenis sabu tidak ada hubungan dengan kuliahnya juga tanpa izin atau rekomendasi dari dokter dan perguruan tinggi tempat terdakwa menimba ilmu. “Tempat kuliah saya tidak mengetahui kalau terlibat dalam perkara ini Yang Mulia,” tandasnya. (m3T)

2200 ASN Jatim Dapat Satyalencana Karya Satya dari Presiden RIAda 9 CabangadalahagendaancamatasataubagibarangberatberdampakberdasarkanbersamadijerathartonoHartono WijayamahasiswaMahasiswa Pengguna Sabu Dijerat Pasal 112 dan 127narkotikapenakhatulistiwapenggunasabusurabayawijaya
Comments (0)
Add Comment