Kasus Perkelahian di Jimmys Club, Korban Memaafkan Para Terdakwa

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Sidang lanjutan dalam perkara perkelahian di Jimmys Club kembali digelar dengan agenda keterangan saksi dari korban di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/12).

Dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Hipmi Jatim, Giri bayu Kusumah Cs akhirnya mendapatkan maaf dari para korbannya. Hal itu diungkapkan korban saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya saat menjadi saksi di ruang sari 1.

Sebagai saksi sekaligus korban, Handy dan Jimmy menjelaskan, bahwa keributan tersebut berawal dari pergunjingan ikut campurnya setelah melihat ada perselisihan antar pengunjung club. Handy mengatakan, terjadinya keributan tidak tahu persis seperti apa.

Saat hendak keluar dari ruangan club bersama saksi Jimmy dan Yuna, saat turun dari tangga Jimmy menanyakan perihal keributan yang terjadi. “Jimmy tanya, ada apa kok ribut-ribut tadi ?, masalah bubur gitu aja kok di ributin,” Jawabnya saat memberikan keterangan di persidangan.

Atas gunjingan dan ikut campur tersebut, akhirnya para terdakwa tidak terima dan mengejar saksi setelah mendengarkannya. Mengetahui hal tersebut, saksi mencoba menghalangi untuk menenangkan terdakwa dan akhirnya membuat para terdakwa ikut menghampiri.

“Setelah diserang terdakwa, rekan terdakwa turut menghampiri dan langsung memeganggi saksi sedangkan, terdakwa lainnya, melakukan pemukulan, melakukan tendangan atau pengeroyokan,” papar saksi.

Saat dicecar oleh penasehat hukum terdakwa, dalam pertanyaanya, saksi dianggap melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap terdakwa yang notebene seorang wanita hingga membuatnya emosi. “Kami hanya mengatakan, masak gara-gara bubur aja sampai ribut,” jawab saksi.

Mendengar jawaban saksi, Penasehat Hukum terdakwa menyoal ungkapan saksi. Menurutnya, masak hanya sebuah kalimat bubur bisa membuat kliennya sangat marah besar. “Pasti ada kalimat-kalimat saksi kepada kliennya yang bisa memicu kemarahan,” Terang penasehat hukum.

Adapun kesempatan yang diberikan oleh JPU terhadap keduanya, yaitu, terdakwa dan saksi apakah bersedia bila ada upaya perdamaian atau memaafkan terdakwa?. Secara terbata-bata saksi dengan sedikit gugup menjawab pertanyaan JPU bersedia memaafkan terdakwa.

” Saya bersedia memaafkan para terdakwa,” ucap saksi.

Tampak dalam persidangan, saksi memaafkan para terdakwa sembari di sertai Dewi Aldona Doni mengawali berdiri berjabat tangan dengan saksi (korban) guna saling memaafkan dan secara spontan terdakwa lainnya pun turut mengikuti.

Secara terpisah, saat di temui penakhatulistiwa.com, Bagus Sudarmono selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, sebenarnya mengapa saksi ( korban) hanya sekedar ngomong gegara bubur saja bisa memicu kemarahan kliennya?.

“Saya meyakini pasti ada kalimat-kalimat yang tidak diungkap saksi di persidangan. Entah kalimat pastinya seperti apa nanti tunggu pada persidangan agenda keterangan para terdakwa,” tutupnya. (m3T)

agendaakhirnyaantaratasataubayuberdiribersamabesarbisaclubdalamdanjatimjimmy'skasusKasus Perkelahian di Jimmys ClubkorbanKorban Memaafkan Para TerdakwaMantan ketua Hipmi Jatimmemaafkanmemaafkanpenakhatulistiwaperkelahiansurabaya
Comments (0)
Add Comment