Gelapkan Mobil Rental, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Yon Purwosiwi Karyono (30), pelaku penggelapan mobil rental ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, setelah dilaporkan oleh korbannya.

Dalam aksinya, tersangka (Purwosiwi Karyono-red), warga Jalan Griya Kebraon Utara VII Blok AJ/ 27 Surabaya, telah menyewa mobil rental milik korban Yuliatin Kavia, warga Griya Kebraon Utara VII blok AK/14 Surabaya, yang merupakan tetangganya sendiri, saat itu kejadiannya beberapa bulan lalu, Minggu (5/5/2018), sekitar pukul 12:00 Wib, siang.

Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol Noerjianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo mengungkapkan, kronologi awal mulanya tersangka menyewa mobil rental dan menyakinkan kepada korban untuk salah satu kegiatan EO (Event Organizer) bumbu racik dengan perjanjian uang sewa mobil setiap bulan sebesar Rp 4.200.000.

Kemudian, Lanjut Marji, setelah berhasil menyewa mobil rental tersebut, dari situ tersangka timbul niat jahatnya untuk menggadaikan mobil yang di sewakan ke seorang pelaku berinisial DNL sebesar Rp 25 juta dengan perjanjian selama tiga bulan mobil itu akan ditebus.

“Akhirnya tersangka mendapat keuntungan upah dari mobil yang digadaikan ini sebesar Rp 21 juta,” kata Iptu Marji Wibowo, Minggu (16/12).

“Diketahui, pelaku berinisial DNL ini merupakan perantara dari tersangka dan kini masih dalam buronan DPO kami,” imbuhnya.

Dikatakannya, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 130 juta dan barang bukti yang kami sita berupa, surat serah terima unit mobil pada tanggal 06 Mei 2018, 1 ponsel handphone merk Sony type Z3 plus warna hitam yang didalamnya terdapat pesan singkat tersangka dan pelaku saat menggadaikan mobil, 1 lembar fotocopy stnk mobil daihatsu xenia warna putih bernopol L 1542 LI tahun 2017 dengan nomor angka (Noka) MHKV5EA1JHK018432 dan nomor mesin (Nosin) 1NRF225297 atas nama korban.

“Atas perbuatannya, tersangka kini sudah mendekam dibalik jeruji besi penjara tahanan Mapolsek Karangpilang Surabaya, dan kami jerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Marji Wibowo.

Sementara saat penyidikan, tersangka mengaku bahwa, uang hasil dari mobil yang digadaikannya tersebut di pergunakan untuk keperluan pribadi, serta sisanya di buat melunasi hutang-hutangnya. “Uangnya saya pakai keperluan pribadi pak dan sisanya buat melunasi hutang-hutang saya,” akunya tersangka Yon Purwosiwi Karyono di depan penyidik. (Hyt/Ov1/21K)

200 ASN Dapat Satyalencana Karya Satya dari Presiden RI200 ASN Jatim Dapat Satyalencana Karya Satya dari Presiden RI201844 TahunakanakhirnyaancamanangkaBNNP JatimdijebloskangelapkangelapkangelapkanGelapkan Mobil Rentalmobilpenakhatulistiwapenjarapolsek karangpilangpriaPria Ini Dijebloskan ke Penjararentalrentalsurabayatersangka
Comments (0)
Add Comment