Satreskoba Polres Tanjung Perak Ringkus 2 Budak Sabu

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu berhasil diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kedua orang tersangka yakni, Rudin (29) Tahun asal Desa Kapal Kec. Kepohbaru Kab. Bojonegoro dan Moch Diki Darmawan (28) Tahun asal Jalan Srengganan Kidul Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya.

KBO Sat Narkoba IPTU H. Heri saat dikonfirmasi menjelaskan, keberhasilan penangkapan petugas berkat laporan masyarakat.

Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuahn Tanjung Perak melakukan pemantauan di Jalan Srengganan Kidul  Surabaya, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang tersangka di atas yang sering menghisap Narkotika Jenis Sabu.

“Mendapatkan info tersebut, akhirnya petugas menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap 2 orang yg dicurigai pengguna narkoba,” ujarnya, kamis (10/1).

Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, diketahui mereka akan mengadakan pesta atau menghisap Narkotika jenis shabu. “Saat itu kedua  tersangka sedang menyiapkan alat-alat hisap sabu,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, saat petugas melakukan penggeledahan juga menemukan barang bukti sabu-sabu diantaranya, barang bukti yang diamankan Polisi berupa, satu buah klip plastik yg didalamnya terdapat narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,30 Gram beserta klip plastiknya, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa Narkotika Jenis Shabu, seperangkat alat hisap (Bong), satu buah Scrop Sabu dan satu buah korek api Gas.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan acaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun Penjara,” tandasnya. (20z)

12 tahun244 Tahunakanakhirnyaakibatbarangbudakdua tersangkanarkobanarkotikapenakhatulistiwaperakpolrespolres pelabuhan tanjung perakpolres tanjung perakrelawan Ma'ruf AminringkussabusatreskobaSatreskoba Polres Tanjung Perak Ringkus 2 Budak Sabusurabayatanjungtersangka
Comments (0)
Add Comment